Head of PR Bureau Bukalapak, Monica Chua membeberkan, seperti saat Bukalapak memenangkan gugatan pertama, posisi Bukalapak dalam perkara yang dimaksud adalah kuat dan jelas. Bukalapak tidak dapat melanjutkan rencana kerja sama dengan pihak penggugat dengan pertimbangan masih belum terpenuhinya kewajiban dari Harmas untuk memenuhi penyediaan ruangan lokasi kerja.
"Karena itu, kami tidak turut andil dalam hilangnya pendapatan sewa penggugat maupun kerugian-kerugian lainnya. Oleh karena itu, kami siap menghadapi gugatan kedua ini," tukas Monica.
Sebelumnya, Bukalapak digugat oleh Harmas dengan nilai mencapai Rp1,1 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut terkait dengan perkara pengerjaan proyek dan hilangnya pendapatan sewa penggugat selama lima tahun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: