Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Digugat PT Harmas Rp1,1 Triliun, Bukalapak Angkat Bicara

Digugat PT Harmas Rp1,1 Triliun, Bukalapak Angkat Bicara Kredit Foto: Bukalapak
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) angkat bicara terkait gugatan kedua yang diajukan oleh PT Harmas Jalesveva (Harmas) kepada emiten e-commerce tersebut.

Perseroan menyatakan melalui siaran persnya yang diterima Senin (4/7/2022), bahwa saat ini pihaknya sedang menunggu dokumen terkait gugatan tersebut dari pihak yang berwenang untuk dipelajari dan menyiapkan serta mengambil langkah-langkah hukum yang tersedia sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. 

Menurut catatan Bukalapak, dalam gugatan sebelumnya yang terdaftar dalam register perkara No.294/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL, majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan tidak dapat menerima gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Harmas.

Baca Juga: Pendapatan Mitra Melesat, Bukalapak Cetak Revenue Rp788 Miliar dalam Tiga Bulan 

Manajemen Bukalapak menjelasakan bahwa putusan Pengadilan telah jelas mengabulkan eksepsi Bukalapak mengenai kurangnya pihak dalam gugatan (plurium litis consortium) sehingga gugatan Harmas tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard).

"Bukalapak menghormati serta akan menjalankan putusan ini sebagai perusahaan yang beroperasi sesuai peraturan hukum di Indonesia," tulis pihak Bukalapak.

Bukalapak menambahkan bahwa pihaknya sempat berniat menjalin kerja sama dengan Harmas dalam hal penyewaan lokasi kerja yang dituangkan ke dalam Letter of Intent. Bukalapak juga sudah membayarkan down payment untuk memperkuat niat ini. Namun, Bukalapak tidak dapat melanjutkan rencana penyewaan lokasi kerja dengan pertimbangan masih belum terpenuhinya kewajiban Harmas dalam penyediaan ruangan lokasi kerja.

"Meskipun rencana ini tidak dilanjutkan, hingga saat ini Harmas belum memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan down payment tersebut kepada Bukalapak," imbuhnya. 

Head of PR Bureau Bukalapak, Monica Chua membeberkan, seperti saat Bukalapak memenangkan gugatan pertama, posisi Bukalapak dalam perkara yang dimaksud adalah kuat dan jelas. Bukalapak tidak dapat melanjutkan rencana kerja sama dengan pihak penggugat dengan pertimbangan masih belum terpenuhinya kewajiban dari Harmas untuk memenuhi penyediaan ruangan lokasi kerja.

"Karena itu, kami tidak turut andil dalam hilangnya pendapatan sewa penggugat maupun kerugian-kerugian lainnya. Oleh karena itu, kami siap menghadapi gugatan kedua ini," tukas Monica.

Sebelumnya, Bukalapak digugat oleh Harmas dengan nilai mencapai Rp1,1 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut terkait dengan perkara pengerjaan proyek dan hilangnya pendapatan sewa penggugat selama lima tahun.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: