Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Permintaan Maaf Saja Belum Cukup, Pakar Sarankan ACT Lakukan Ini

Permintaan Maaf Saja Belum Cukup, Pakar Sarankan ACT Lakukan Ini Kredit Foto: Aksi Cepat Tanggap (ACT)
Warta Ekonomi, Jakarta -

Lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) diminta untuk melakukan sinergi dengan berbagai pihak guna mengatasi polemik yang tengah menjadi perbincangan saat ini. Hal itu diutarakan oleh pakar komunikasi Dr Firsan Nova.

Pakar komunikasi Dr Firsan Nova juga mengatakan bahwa permintaan maaf belum cukup untuk meredam amarah publik sehingga harus melakukan sinergi dengan berbagai pihak.

Baca Juga: Riza Patria Blak-Blakan Mengaku Pemprov DKI Kerap Kerja Sama dengan ACT

“Harus segera dilakukan sinergi dengan banyak pihak dan mereka juga harus bersungguh-sungguh melakukan perbaikan. Jadi permintaan maaf saja belum cukup untuk meredam amarah publik,” ujar Firsan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa.

Firsan juga menyarankan kepada ACT untuk memikirkan cara mengisolasi isu negatif ini menjadi tidak bergerak liar. Sebelumnya, ACT tengah menghadapi isu terkait dugaan penyelewengan dana donasi umat.

"Diantaranya jangan kaitkan masalah ini dengan tahun politik. Justru hal tersebut akan semakin membuat blunder,” tambah CEO Nexus Risk Mitigation and Strategic Communication itu.

Lebih lanjut, pakar komunikasi menjelaskan bahwa ACT sebenarnya sudah mempunyai pondasi bagus. Oleh karena itu, perlu memaksimalkan konten website dan optimalkan usaha untuk membangun narasi penyeimbang melalui media sosial internal.

Baca Juga: Pak Ganjar Pranowo Jangan Mau Jadi Pengganti MenPAN RB, Yang Ada Malah Rugi

Firsan juga sepakat dengan masukan dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis yang meminta manajemen ACT mengedepankan aspek amanah dan transparan dalam mengelola dana umat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: