Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bahas RUU Tentang Pengesahan RCEP, Ini Kata Mendag Zulhas!

Bahas RUU Tentang Pengesahan RCEP, Ini Kata Mendag Zulhas! Kredit Foto: Kemendag
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengikuti Rapat Kerja perdana bersama Komisi VI DPR di Jakarta, pada hari Selasa (5/7/2022). Rapat kerja membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) dan Indonesia Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA).

Mendag menyebut, persetujuan RCEP dan IK-CEPA akan memberikan manfaat bagi perekonomian Indonesia, khususnya terhadap kinerja ekspor. Hal ini mengingat makin banyaknya peluang akses pasar yang akan didapatkan dalam memanfaatkan kedua perjanjian tersebut.

Baca Juga: Rapat dengan Anggota DPR Komisi VI, Mendag Zulhas Umumkan Peluncuran Minyakita

"Anggota RCEP menyumbang 30 persen produk domestik bruto (PDB) global dan 28 persen perdagangan global. Sementara itu, IK-CEPA memberikan top up atas komitmen pembukaan akses pasar barang dan jasa kedua negara di ASEAN-Korea FTA yang dapat dimanfaatkan secara optimal bagi dunia usaha. IK-CEPA juga memiliki cakupan kerja sama ekonomi yang dapat disesuaikan dengan kepentingan nasional Indonesia," papar Mendag Zulhas, mengutip sebagaimana dalam rilisnya.

Selanjutnya, mayoritas fraksi menyampaikan dukungannya agar RUU tentang Pengesahan Persetujuan RCEP dan IK-CEPA dapat dibahas dalam tahap selanjutnya, yaitu pada rapat paripurna sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Mendag Zulhas mengatakan, secara umum, dukungan Komisi VI DPR RI terhadap pengesahan kedua perjanjian tersebut memiliki catatan tersendiri. Persetujuan RCEP diharapkan dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi serta solusi ketidakpastian ekonomi global di kawasan Asia Pasifik.

Pemerintah diharapkan dapat bekerja sama dengan para pelaku usaha dalam meningkatkan daya saing guna memanfaatkan persetujuan RCEP secara maksimal. Hal ini dapat dilakukan, salah satunya melalui birokrasi yang lebih baik serta transparan.

Sementara terkait IK-CEPA, perwakilan DPR RI mengingatkan, penghapusan hambatan tarif dan nontari, tidak dapat menghilangkan ketentuan sertifikasi halal pada produk impor asal Republik Korea, terutama produk makanan dan minuman.

Pemerintah juga diharapkan terus meningkatkan daya saing produk Indonesia dan nilai tambah produk dalam negeri sehingga Indonesia dapat mendorong ekspor produk-produk bernilai tinggi ke Republik Korea. Republik Korea mempunyai permintaan yang tinggi atas produk panel kayu, garmen, pulp, kimia dasar, dan rumput laut. Hal ini perlu dimanfaatkan oleh pelaku usaha nasional.

Selain itu, Komisi VI DPR RI juga menyampaikan pentingnya sosialisasi dan rencana aksi untuk membantu pelaku usaha dalam memahami peluang yang ditawarkan dan memitigasi tantangan yang ada dari kedua perjanjian ini.

Mendag Zulhas juga mengungkapkan persetujuan Indonesia-Uni Emirat Arab CEPA (IUEA-CEPA) baru saja ditandatangani pada 1 Juli lalu. "Kami berharap proses ratifikasi pengesahan perjanjian tersebut dapat diselesaikan dalam waktu dua–tigga bulan mendatang. Ini supaya manfaatnya dapat segera dirasakan. Kembali saya mengingatkan, hal tersebut membutuhkan kerja sama seluruh pemangku kepentingan," ungkap Mendag Zulhas.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: