Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gugat Presidential Threshold ke MK, Alasan PKS Dibongkar Ahmad Syaikhu: Ingin Kurangi Polarisasi di Masyarakat

Gugat Presidential Threshold ke MK, Alasan PKS Dibongkar Ahmad Syaikhu: Ingin Kurangi Polarisasi di Masyarakat Kredit Foto: Antara/M Agung Rajasa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Umum PKS Ahmad Syaikhu menggugat ketentuan presidential threshold 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, ketentuan tersebut berpotensi memajukan 2 pasang capres cawapres dalam Pemilu 2024.

Ahmad Syaikhu berpendapat hal itu akan memunculkan polarisasi di masyarakat seperti pemilu-pemilu sebelumnya.

Baca Juga: PKS Hadirkan Habib Salim Segaf dalam Gugatan Presidential Threshold, Aboe Bakar: Wajar Dia Mengajukan Diri

"Kami ingin mengurangi polarisasi di tengah-tengah masyarakat," ujar Ahmad Syaikhu di Mahkamah Konstitusi, Rabu (6/7/2022).

Dirinya meyakini polarisasi diakibatkan kurangnya capres dan cawapres dalam pilpres. Selain itu, dirinya juga mengatakan tim hukum PKS telah melakukan kajian terkait permohonan judicial review presidential threshold tersebut.

"Tidak kurang dari 30 permohonan judicial review kami kaji terkait presidential threshold yang pernah diajukan ke mahkamah konstitusi," ucapnya.

Baca Juga: Sebut Presidential Threshold 20 Persen Tak Ilmiah, Presiden PKS Minta Diturunkan

Kemudian, Ahmad Syaikhu juga mengatakan pihaknya mengikuti alur pemikiran MK yang telah mengadili setidaknya 30 permohonan uji materi terkait Pasal 222 UU Pemilu. Menurutnya, MK menyebutkan angka 20 persen sebagai open legal policy dan pembentuk undang-undang.

"PKS sepakat dengan argumentasi ini. Namun open legal policy ini seharusnya disertai dengan landasan rasional dan proporsional agar tidak bertentangan dengan UUD 1945," ujar Ahmad Syaiku.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: