DANA Tingkatkan Batas Nilai Saldo dan Transaksi Uang Elektronik sesuai Kebijakan BI
Dompet digital DANA telah meningkatkan batas nilai saldo pengguna premium yang dapat disimpan menjadi Rp20 juta yang sebelumnya hanya Rp10 juta dan batas nilai transaksi bulanan uang elektronik menjadi Rp40 juta, yang sebelumnya Rp20 juta, sejak Rabu (6/7/2022).
Hal ini sejalan dengan aturan Bank Indonesia yang menetapkan kenaikan batas nilai saldo yang dapat disimpan pada uang elektronik registered dan batas nilai transaksi bulanan uang elektronik registered.
Vince Iswara, CEO dan Co-Founder DANA Indonesia, menegaskan, DANA berkomitmen untuk mendukung penuh kebijakan Bank Indonesia mengenai kenaikan batas nilai saldo uang elektronik yang dapat disimpan dan batas nilai transaksi bulanan uang elektronik registered, kepada pengguna DANA.
Baca Juga: Makin Saingi Grab hingga GoTo, Air Asia Luncurkan Dompet Digital
"Kami percaya keikutsertaan DANA dan dompet digital lainnya dapat mendorong inovasi sistem pembayaran, termasuk dalam rangka mendukung program pemerintah dan percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), serta mendorong akselerasi Ekonomi dan Keuangan Digital (EKD) yang inklusif dan efisien melalui kebijakan sistem pembayaran nontunai, sebagaimana visi Bank Indonesia,” tuturnya dalam keterangan tertulis, Kamis (7/7/2022).
Vince menambahkan, adanya kenaikan batas transaksi ini, tentu saja akan DANA imbangi dengan mengedepankan aspek-aspek keamanan, kemudahan, dan kenyamanan pengguna DANA dalam bertransaksi.
Penerapan aturan kenaikan tersebut merefleksikan adanya peningkatan akseptasi dan preferensi masyarakat dalam penggunaan dompet digital dalam berbagai pemenuhan kebutuhan dan gaya hidup harian masyarakat Indonesia. Hal ini tercermin pada data Bank Sentral yang menyebutkan bahwa nilai transaksi uang elektronik tumbuh positif hingga 42,06 persen pada triwulan I-2022 dibandingkan dengan tahun lalu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: