Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DANA Tingkatkan Batas Nilai Saldo dan Transaksi Uang Elektronik sesuai Kebijakan BI

DANA Tingkatkan Batas Nilai Saldo dan Transaksi Uang Elektronik sesuai Kebijakan BI Kredit Foto: DANA

Temuan serupa mengenai kedekatan masyarakat dengan dompet digital juga dirasakan oleh DANA, yang kini memiliki lebih dari 110 juta pengguna dan setiap harinya melayani lebih dari 10 juta transaksi digital masyarakat. Penerapan aturan kenaikan batas nilai saldo dan transaksi uang elektronik ini juga diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk bertransaksi dengan QRIS yang sejalan dengan upaya digitalisasi UMKM.

"Apalagi, kemudahan menerima pembayaran nontunai sudah dirasakan oleh UMKM mitra DANA Bisnis, yang jumlahnya kini mencapai lebih dari 500 ribu UMKM dan mengalami kenaikan transaksi hingga 35 persen," beber Vince.

Guna memastikan implementasi aturan Bank Indonesia tersebut berjalan dengan baik, DANA mengedukasi dan mengajak pengguna melalui berbagai kanal komunikasi yang dimiliki, agar segera melakukan verifikasi akun (KYC) menjadi DANA Premium.

Pengguna yang ingin meningkatkan akunnya menjadi DANA Premium cukup mengikuti beberapa langkah mudah yang tersedia di laman resmi website DANA. Yang pertama, pengguna cukup menekan tombol “Verifikasi Akun Anda” di halaman utama atau di halaman profil di aplikasi DANA. Lalu, pengguna diharuskan mengambil foto KTP dan melakukan proses verifikasi wajah. Terakhir, pengguna perlu memasukkan nomor KTP dan menunggu hingga proses verifikasi selesai.

"Dengan begitu, pengguna DANA Premium dapat menikmati keuntungan dalam melakukan transaksi nontunai yang lebih besar," tutupnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: