Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Rakyat Kritik Harus Pakai Solusi, Sentilan Yan Harahap: Pejabat Kan 'Digaji' Rakyat, Terus Manfaat Mereka Apa?

Rakyat Kritik Harus Pakai Solusi, Sentilan Yan Harahap: Pejabat Kan 'Digaji' Rakyat, Terus Manfaat Mereka Apa? Kredit Foto: Instagram/Yan Harahap
Warta Ekonomi, Jakarta -

Politikus Demokrat, Yan Harahap, turut mengomentari adanya pasal penghinaan presiden dalam draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Yan mengkritik adanya penjelasan dalam pasal di RKUHP itu yang mengharuskan warga yang mengkritik memberikan solusi. Dia pun menyinggung fungsi aparatur negara atau pejabat yang digaji oleh rakyat.

Baca Juga: RKUHP: Serang Kehormatan, Harkat, dan Martabat Presiden atau Wapres di Muka Umum Terancam Penjara 3,6 Tahun

"Mereka yang menjabat, 'digaji' oleh rakyat, ketika 'yang menggaji' mengkritik, harus pula memberi solusi. Terus, manfaatnya mereka apa?" tulis Yan dikutip dari akun Twitter @YanHarahap, Kamis (7/7/2022).

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menyebut, pemerintah menambahkan penjelasan soal kritik guna membedakan antara penghinaan dan kritik.

"Ada tambahan penjelasan mengenai kritik terkait Pasal 218 ayat 2 yang menyangkut penyerangan harkat dan martabat presiden atau wakil presiden," ujar Edward.

Penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden tertuang dalam Pasal 218 hingga 220 draf Rancangan KUHP. Berikut bunyi pasal 218:

Pasal 218

  1. Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV;
  2. Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Berikut ini adalah enam poin penjelasan yang ditambahkan dalam pasal penghinaan presiden di draf RKHUP terbaru:

  • Yang dimaksud dengan "dilakukan untuk kepentingan umum" adalah melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui kritik atau pendapat yang berbeda dengan kebijkan presiden dan wakil presiden;
  • Kritik adalah menyampaikan pendapat terhadap kebijakan presiden dan wakil presiden yang disertai uraian dan pertimbangan baik buruk kebijakan tersebut;
  • Kritik bersifat konstruktif dan sedapatnya mungkin memberikan suatu alternatif maupun solusi dan/atau dilakukan dengan cara yang objektif;
  • Kritik mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan kebijakan, atau tindakan presiden dan wakil presiden lainnya;
  • Kritik juga dapat berupa membuka kesalahan atau kekurangan yang terlihat pada presidan dan wakil presiden atau menganjurkan pergantian presiden dan wakil presiden dengan cara yang konstitusional;
  • Kritik tidak dilakukan dengan niat jahat untuk merendahkan atau menyerang harkat dan martabat dan/atau menyinggung karakter atau kehidupan pribadi presiden dan wakil presiden.

"Jadi yang dilarang itu penghinaan, bukan kritik," tutup Eddy.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: