Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DKI Jakarta Akan Laksanakan Syarat Vaksin Booster untuk Perjalanan, Tapi Kata Anies Masih Tunggu Ini

DKI Jakarta Akan Laksanakan Syarat Vaksin Booster untuk Perjalanan, Tapi Kata Anies Masih Tunggu Ini Kredit Foto: Pemprov DKI Jakarta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan angkat bicara soal rencana pemerintah menjadikan vaksin dosis ketiga atau booster sebagai syarat perjalanan. Anies menyebut pihaknya akan mengikuti aturan tersebut kalau sudah ada kebijakan resminya. 

Anies meminta ketentuan itu juga bisa dipatuhi oleh masyarakat

Baca Juga: Nahloh Nahloh, Abu Janda Sebar Video Editan Anies Baswedan, Polisi Berani Tangkap?

Ia mengajak bagi warga yang belum divaksin booster untuk segera melakukannya di fasilitas kesehatan yang tersedia. Menurutnya hal ini menjadi tanggung jawab dari setiap orang untuk sama-sama waspada dari situasi pandemi Covid-19.

"Kalau sudah ada ketentuan, ya, kita laksanakan. Tapi wajib atau tidak untuk aktivitas, yuk, kita ambil tanggung jawab," ujar Anies di Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (7/7/2022).

Menurut Anies dengan mengambil tanggung jawab melakukan vaksin booster, maka akan menjaga orang sekitar dan diri sendiri. Pasalnya, vaksin telah terbukti mampu menghindarkan dari penularan atau gejala berat jika terpapar Covid-19.

"Jadi bukan soal ada perintah booster, tapi apakah kita mau melindungi diri sendiri atau tidak," tuturnya.

"Yuk ambil tanggung jawab datangi tempat-tempat fasilitas kesehatan, lakukan booster sehingga kita terlindungi," tambahnya memungkasi.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan bahwa pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat baru akan diterapkan paling lama dua minggu lagi. Apa alasannya?

Baca Juga: Pemprov DKI Kerap Kerja Sama dengan ACT, Eh Anies Baswedan Ogah Bicara Soal Dugaan Penggelapan Dana

Penerapan ini didasarkan pada hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo. Kebijakan baru tersebut akan diatur melalui peraturan Satgas dan peraturan turunan lainnya.

"Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik," kata Luhut, Selasa (5/7/2022).

"Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi," sambungnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: