Nggak Main-main! Kalau ACT Terbukti Mendukung Terorisme, Menag Yaqut Kasih Ultimatum: Harus Dicabut Izinnya!
Buntut kasus dugaan penyelewengan dana umat oleh lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT), Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mendukung pencabutan izin operasional ACT jika terbukti mendukung kegiatan terorisme.
Hal ini disampaikan Menag Yaqut melalui akun Twitter pribadinya, @YaqutCQoumas. Dia menyebutkan jika benar untuk mendukung kegiatan lain di luar kemanusiaan, izin ACT harus dicabut.
Baca Juga: Gus Yaqut Minta Izin ACT Dicabut Gegara Skandal Dana Umat, Eh Disindir Langsung Sama Demokrat!
"Jika memang dana kemanusiaan diselewengkan untuk kepentingan di luar kemanusiaan atau bahkan untuk mendukung kegiatan-kegiatan terorisme, ACT harus dicabut ijinnya!" kata Menag Yaqut dikutip JPNN.com, Kamis (7/7/2022).
Sebelumnya, Kemensos harus mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) lembaga filantropi itu. Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy mengatakan pencabutan itu terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan.
Baca Juga: Menag Yaqut Semangat Komentari Kasus ACT, Bendum PBNU Jadi Tersangka Kok Diam Saja?
"Jadi, alasan kami mencabut karena ada indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial. Sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari inspektorat jenderal, baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Muhadjir Effendy di Kantor Kemensos, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (5/7/2022).
Dia menjelaskan berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi "pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: