Kementrian Sosial telah mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tahun 2022.
Pencabutan izin ini dilakukan terkait adanya dugaan pelangaran perarturan yang dilakukan pihak Yayasan. Di Jawa Barat, Wakil Gubernur Uu Ruzhanul Ulum mengatakan pemerintah dari awal sudah meminta dan mengimbau kepada para bupati dan wali kota untuk menutup kantor ACT yang ada di wilayah mereka masing-masing.
"Bupati dan wali kota harus bergerak memerintahkan dinas terkait dalam penutupan ini. Saya minta kantor ACT tutup dengan sendirinya, khawatir ada hal yang tidak diinginkan karena ini identik dengan keuangan," ujar Uu, kemarin.
Selain itu, kepada masyarakat, Uu meminta untuk menghentikan dulu memberikan sumbangan ke ACT sebelum ada kepastian dari aparat penegak hukum. “Masih banyak yang memerlukan sumbangan, dan masih banyak lembaga-lembaga masih valid dalam menyalurkan sumbangan,”tegas Uu.
Dia mencontohkan, lembaga terpercaya yang jadi rekanan Pemprov Jawa Barat selama ini yaitu Baznas bisa menjadi tempat penitipan sumbangan yang dapat dipercaya.
“Baznas aja yang ada di Jabar plat merah. Pertanggungjawaban kan jelas keberadaannya sehingga tidak menimbulkan hal seperti sekarang atau langsung saja memberikan bantuan ke pesantren, panti jompo dan lainnya," paparnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: