Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Diungkap Pengamat Alasan PKS Ajukan Uji Materi PT 20 Persen! Ternyata Oh Ternyata Demi Ini

Diungkap Pengamat Alasan PKS Ajukan Uji Materi PT  20 Persen! Ternyata Oh Ternyata Demi Ini Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu bersama dengan Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Al-Habsyi mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) mendaftarkan uji materi Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait Presidential Threshold (PT) sebesar 20 persen.

Hal itu menuai respon Pengamat Politik dari Citra Institute, Efriza. Ia mengatakan, PKS memiliki peluang untuk menghapus ketentuan PT dalam sidang MK. Namun, perlu argumen yang kuat dalam meyakini hal itu.

Baca Juga: MK Kembali Tolak Gugatan PT 20 Persen, Rocky Gerung Langsung Ingatkan Soal Potensi Gerakan Rakyat

"Jika merujuk kepada sidang MK, presidential threshold bisa dihapus ketentuan itu. Hanya saja diperlukan argumen yang jelas untuk meyakini MK dalam mengubah syarat itu. MK malah mengharapkan yang punya legal standing adalah partai politik peserta Pemilu. Artinya peluang itu ada," kata Efriza ketika dihubungi AKURAT.CO pada Jumat (8/7/2022). 

"Jadi, PKS mengajukan judicial review ke MK adalah hal positif," sambungnya. 

Namun, Efriza menilai langkah PKS yang ingin menghapus PT dikarenakan PKS tak punya capres dari internalnya. 

Sehingga, partai yang dikomandoi oleh Ahmad Syaikhu itu diyakini memiliki kepentingan yang kuat demi mengusung Anies Baswedan untuk maju dalam Pilpres 2024. 

"PKS dapat dicurigai juga kesal, PKS yang membesarkan Anies tetapi saat ini Anies lebih condong kepada NasDem, dan kemungkinan gerak Anies akan ke mana ditentukan oleh NasDem, " ujar dia. 

"(Sebab) PKS hanya sekadar pengikut saja bukan yang berperan besar," lanjut dia. 

Maka dari itu, dengan dihapusnya PT sebesar 20 persen, PKS juga merasa setara dengan NasDem untuk memperebutkan Anies. 

"Jika Presidential Threshold dihapuskan, maka PKS bisa punya posisi tawar sama kuat dengan Nasdem dan/atau meninggalkan Anies jika terlalu dekat dan 'genit' dengan NasDem," tukas dia. 

Baca Juga: RKUHP Jalan Terus, Ucapan Refly Harun Menohok: Selamat Datang Era Kriminalisasi

Sebagai informasi, menurut Syaikhu, ada tiga alasan PKS mengajukan uji materi Presidential Threshold 20 persen ke MK. Pertama sebagai penyambung lidah rakyat yang menginginkan adanya perubahan aturan PT 20 persen. 

"Keputusan tersebut diambil setelah kami bertemu dan mendengarkan aspirasi masyarakat untuk menolak aturan PT 20 persen," ujar Syaikhu dalam keterangannya pada Rabu (9/6/2022). 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: