Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gegara Kasus Mas Bechi, Sudah Izin Pesantren Dicabut, Bantuan Distop, Kini Ditinggal Para Santri!

Gegara Kasus Mas Bechi, Sudah Izin Pesantren Dicabut, Bantuan Distop, Kini Ditinggal Para Santri! Kredit Foto: Antara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menyusul pembekuan operasional lembaga pendidikan Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyah Jombang seiring adanya dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh salah satu pengurunya, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jatim memastikan seluruh santri Ponpes Shiddiqiyah Jombang tetap memperoleh hak belajar.

Kabid Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jatim Mohammad As'adul Anam menuturkan para santri bakal diarahkan melanjutkan pendidikan ke tempat lain, oleh karena itu pihaknya akan melakukan pemetaan terhadap para santri Ponpes Shiddiqiyah.

Baca Juga: Geram Liat Kasus Pencabulan di Pesantren, Murid Habib Rizieq: Anak Kiai Hukumannya Harus Lebih!

“Kami berkomunikasi dengan wali santri mau mengarahkan atau melanjutkan ke mana. Apakah memondok lagi di daerah lain atau menimba ilmu di sekolah umum," ujar As'adul Anam sebagaimana dilansir jatim.jpnn.com, Jumat (8/7).

Anam menjelaskan jumlah seluruh santri di Pondok Pesantren Asshiddiqiyah masih dilakukan pendataan oleh Kemenag Kabupaten Jombang.

“Pendataan dilakukan karena semenjak adanya kasus itu, sebagian santri sudah pulang, sebagian lain masih berada di sana. Ada orang tua atau wali murid mengambil anaknya pindah ke pondok lain," katanya.

Kanwil Kemenag Jatim akan terus melakukan monitoring kepada seluruh santri yang masih ada di Pondok Pesantren Asshiddiqiyah.

"Itu merupakan tanggung jawab kami agar mereka segera mendapatkan hak pendidikan," tuturnya.

Selain mencabut izin operasional, Kemenag juga menghentikan sementara bantuan dana pondok pesantren yang dicairkan rutin setiap satu semester.

As'adul Anam menyebut besaran nilai bantuan dana pondok pesantren setara dengan BOS yang diberikan oleh pemerintah pusat.

"Untuk nominalnya sendiri diturunkan langsung atau ditangani oleh pusat. Jumlahnya tidak sampai miliaran. Dicairkan setiap enam bulan," ucap As’adul Anam.

Baca Juga: Geger Kasus Pecabulan Santriwati di Pesantren, Putri Gus Dur: Sebagai Orang Jombang, Saya Malu...

Sebelumnya, izin operasional Ponpes Shiddiqiyah Jombang dicabut Kemenag buntut kasus dugaan pencabulan sejumlah santriwati oleh anak kiai setempat, MSAT alias Mas Bechi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: