Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Izin Pesantren Dicabut Buntut Kasus Mas Bechi, HNW Bandingkan dengan Menteri yang Korupsi

Izin Pesantren Dicabut Buntut Kasus Mas Bechi, HNW Bandingkan dengan Menteri yang Korupsi Kredit Foto: Majelis Permusyawaratan Rakyat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua MPR Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid turut mengomentari pencabutan izin operasional Pondok Pesantren (Ponpes) Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah di Jombang, Jawa Timur (Jatim) usai ramainya kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Moch Subchi Al Tsani (MSAT) atau Mas Bechi terhadap santriwati di pondok pesantren tersebut.

Hidayat menyampaikan, asas hukum keadilan harus ditegakkan dalam memutuskan pondok pesantren tersebut ikut bersalah atau tidak dalam kasus Mas Bechi.

Baca Juga: Ngeri! Novel Bamukmin Sebut Hukuman yang Pantas Bagi Mas Bechi Adalah Hukuman Mati!

"Mestinya, sih, sesuai prinsip hukum, ya, harus adil. Adil artinya yang salah memang harus dihukum. Tapi yang tidak salah jangan dihukum. Misalnya, apakah pesantren itu terlibat dalam tanda kutip kejahatan seksual Gus tersebut kepada santrinya. Kalau pesantren tidak terlibat dan tidak menyuruh, tidak melegalkan, ya, semestinya pesantren itu tidak diberikan sanksi," kata Hidayat ditemui di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022).

Ia mengatakan, memang diperlukan pendalaman sebelum memutuskan sanksi hukum atau pun pencabutan izin terhadap pesantren tersebut.

"Jadi saya cenderung begini, lakukanlah keadilan, karena yang di Bandung juga dicabut. Bedanya dengan kasus Bandung itu, yang mencabuli santri itu, jadi yang melakukan kiainya sendiri atau pendiri lembaga. Ya, memang sulit untuk tidak dikaitkan," tuturnya.

"Kalau kasus di Jombang, Shiddiqiyyah itu, perlu pendalaman. Yang saya pahami itu tidak ada lembaga pesantren yang melegalkan kejahatan seperti itu. Apalagi mendukung, apalagi melindungi, apalagi memfasilitasi, tentu tidak. Akan tetapi hukum harus ditegakkan," sambungnya.

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa HNW tersebut mengatakan, pada prinsipnya pondok pesantren tidak ada yang mengajarkan, hingga memberikan fasilitas terhadap pencabulan atau tindak pidana kekerasan seksual. Jika pesantren tersebut tak terlibat maka tidak perlu diberikan sanksi hukum atau pun pencabutan izin operasional.

"Karena dia tidak terlibat. Kalau dituduh, otomatis lembaga dikenakan, akan kemana-mana, nih. Ada menteri ditangkap KPK karena korupsi, apakah kementerian dibubarkan? Repot jadinya. Sekali lagi, hukum mengenal asas keadilan. Keadilan itu siapa yang salah, silakan dihukum. Siapa pun yang tidak salah, jangan difitnah dan dilibatkan dalam kejahatan," tandasnya.

Sebelumnya, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono mengungkapkan, jika nomor statistik dan tanda daftar Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah telah dibekukan.

Baca Juga: Izin ACT Dicabut, Ucapan Anies Baswedan Luar Biasa: Biarkan...

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," tegas Waryono di Jakarta, Kamis (7/7/2022).

Terkait dengan kasus dugaan pencabulan, Waryono menyebut kalau pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap Mas Bechi. Waryono mengatakan, pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.

"Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: