Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Transisi Pembelajaran Tatap Muka, Menteri PPPA Sebut Perlunya Sinergi Multipihak

Transisi Pembelajaran Tatap Muka, Menteri PPPA Sebut Perlunya Sinergi Multipihak Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA), Agustina Erni, mengatakan, perlu adanya sinergitas dan kolaborasi multipihak untuk memenuhi hak atas pendidikan anak-anak Indonesia di masa pascapandemi Covid-19.

Dalam Webinar Rangkaian Hari Anak Nasional 2022: Merajut Resiliensi di Masa Daring dan Interaksi Antar Pelajar dan Pengajar (MERENDA PIJAR) secara virtual, Kamis (7/7/2022), dia juga menyebut perlu adanya adaptasi bagi guru, murid, maupun orang tua terhadap perubahan yang terjadi.

Baca Juga: Bejat! 3 Ustaz Ponpes di Depok Cabuli Belasan Santriwatinya, Ini Langkah Menteri PPPA

"Perlu adanya perhatian seluruh pihak untuk mendiskusikan dan memberikan proses pembelajaran yang terbaik bagi anak-anak kita, baik pada saat pandemi maupun pascapandemi. Selain itu, perlu adaptasi yang cepat bagi guru, murid, maupun orang tua dengan adanya perubahan-perubahan yang terjadi," ujar Erni. 

Erni menerangkan, pada awal 2022, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah memberlakukan kebijakan pembelajaran tatap muka dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Namun demikian, Erni menilai, kebijakan ini harus diimbangi dengan resiliensi dalam mengikuti transisi pembelajaran secara daring menjadi tatap muka.

"Kami melihat keputusan ini disambut baik oleh murid dan guru karena bisa bertemu dan bersosialisasi sebagaimana yang kita inginkan selama ini," kata Erni.

Menurut Erni, selain hak atas pendidikan, Pemerintah juga harus memenuhi hak atas partisipasi anak dalam menyelesaikan berbagai isu yang ada, salah satunya perubahan proses belajar mengajar menjadi tatap muka.

"Hal ini disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, yaitu Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengupayakan dan membantu agar anak dapat berpartisipasi dan bebas menyatakan pendapat dan berpikir sesuai hati nurani dan agamanya," ujar Erni.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: