Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bejat! 3 Ustaz Ponpes di Depok Cabuli Belasan Santriwatinya, Ini Langkah Menteri PPPA

Bejat! 3 Ustaz Ponpes di Depok Cabuli Belasan Santriwatinya, Ini Langkah Menteri PPPA Kredit Foto: Rena Laila Wuri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Warga Depok, Jawa Barat digegerkan dengan kasus kekerasan seksual di lingkukan pondok pesantren. Tiga ustaz dan seorang santri telah ditetapkan sebagi tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap belasan santriwati di sebuah Pondok Pesantren Istana Yatim Riyadul Jannah, Depok.

Menanggapi kasus tersebut, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga telah menemui empat dari sebelas anak diduga korban kekerasan seksual yang terjadi di sebuah Pondok Pesantren (Ponpes) di Depok, Jawa Barat pada Minggu (3/7/2022). Dalam pertemuan di sebuah kantor pelayanan di Ragunan, Jakarta Selatan tersebut, Menteri PPPA melakukan dialog dan memastikan kondisi psikologis keempat anak diduga korban kekerasan seksual dengan didampingi oleh orang tua dan penasihat hukumnya.

Baca Juga: Wujudkan KRPPA, Menteri PPPA Apresiasi Komitmen dan Praktik Baik Kelurahan Petompon Semarang

"Kami mengecam keras dugaan kekerasan seksual yang terjadi pada para santriwati ini. Peristiwa kekerasan seksual tentu saja tidak bisa kita toleransi. Kami berharap Aparat Penegak Hukum (APH), mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan dapat segera memproses kasus ini, menetapkan tersangka, serta menjatuhkan hukuman maksimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila telah terbukti memenuhi unsur pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak," ujar Menteri PPPA dalam siaran pers, Selasa (5/7/2022).

Menteri Bintang mengatakan, pihaknya telah intens berkoordinasi dan akan menindaklanjuti dugaan kasus kekerasan seksual tersebut bersama dengan pihak kepolisian, penasihat hukum diduga korban kekerasan seksual, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Depok.

"UPTD PPA Kota Depok telah melakukan pendampingan psikologis sejak Senin kemarin. Pemeriksaan dari Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya pun dilakukan di UPTD PPA Kota Depok agar para korban mendapatkan penanganan secara komprehensif dan terpadu. Kemen-PPPA melalui Tim Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) akan terus mengawal dan berkoordinasi untuk memastikan pemulihan psikologis anak diduga korban dan proses hukum yang tengah berlangsung," kata Menteri PPPA.

Bintang menerangkan, saat ini terdapat empat anak diduga korban yang telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. Namun demikian, diduga masih terdapat korban lainnya yang belum berani melapor. "Dari keempat anak yang sudah melapor, tiga anak sudah divisum dan satu anak lainnya akan menyusul divisum dengan didampingi oleh penasihat hukum dan Tim SAPA. Salah seorang anak masih mengalami rasa sakit yang diduga akibat kekerasan seksual dalam bentuk persetubuhan yang dialaminya," ujar Bintang.   

Bintang pun mengapresiasi respons cepat Polda Metro Jaya dalam menanggapi laporan masyarakat terkait kekerasan seksual tersebut. "Hal ini membuktikan APH akan menindaklanjuti kasus kekerasan seksual dengan tegas dan mengedepankan hak korban. Oleh karena itu, kami mengharapkan adanya keberanian dan dukungan dari keluarga untuk melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialami oleh anak atau saudaranya agar kasus ini dapat segera dituntaskan dan pelaku mendapatkan hukuman yang tegas atas perbuatannya," tutur Menteri PPPA.

Ia menerangkan, apabila perbuatan terduga pelaku memenuhi unsur Pasal 76D atau 76E Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dapat dikenai Pasal 81 atau pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Lebih lanjut, apabila pelaku antara lain pengasuh anak, pendidik, dan tenaga kependidikan, dapat dikenai tambahan hukuman 1/3 dari ancaman pidana pokok. Selain itu, pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa  pengumuman identitas pelaku.

"Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, salah satu terlapor masih berusia anak. Oleh karena itu, kami mendorong agar penanganan hukumnya memperhatikan ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Saat ini, kondisi terlapor yang masih usia anak dalam keadaan depresi dan dalam penanganan UPTD PPA Kota Depok," pungkas Menteri PPPA.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: