Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kasus Pencabulan di Pesantren Buat Netizen Murka, Tuntut Hukuman Berat, Mas Bechi Gak Bakal Tenang!

Kasus Pencabulan di Pesantren Buat Netizen Murka, Tuntut Hukuman Berat, Mas Bechi Gak Bakal Tenang! Kredit Foto: IST
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mocha­mad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi (42), akhirnya menyerahkan diri ke polisi setelah dikepung polisi lebih dari setengah hari.

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto memamerkan tersangka kasus pelecehan seksual santriwati pondok pesantren Shiddiqiyyah, di ruang konferensi pers, di Rutan Kelas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo.

Baca Juga: Kekerasan Seksual di Pesantren Harus Segera Diproses, Kasus Mas Bechi Tak Bisa Ditoleransi!

Saat dipamerkan, Bechi yang mengenakan masker, hanya tertunduk. Tangannya diborgol. Hanya saja, bajunya belum berganti baju tahanan. Masih mengenakan kaus polo warna kuning hitam.

Totok mengatakan, korban kebejatan Bechi ada lima orang dan akan dihadapkan dengan tiga dakwaan dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara. Bahkan pihak kejaksaan membuka opsi untuk menuntut hukuman kebiri kepada terdakwa.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyam paikan, berkas kasus pemerkosaan dan pencabulan dengan tersangka Bechi ini, sudah lengkap. Rencananya, Bechi akan disidangkan di Surabaya.

Selanjutnya, tersangka diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk menjalani persidangan. Bersamaan dengan penyerahan tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti.

Baca Juga: Cuci Tangan Soal Dana Umat ACT, Hilmi Firdausi Dikuliti: Gak Punya Malu, Ingat Korban Endorsemu!

Barang bukti dalam kasus ini adalah dua rok panjang, dua jilbab, dua setel seragam, selembar kaus, dan tiga lembar surat keputusan pemberhentian sebagai murid. Dalam kasus ini, kata dia, polisi telah memeriksa 36 saksi dan 8 ahli. Serta memiliki visum korban dari RSUD Jombang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: