Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PKS Ikut Rumuskan Presidential Threshold di DPR Tapi Malah Menggugat ke MK, Ray Rangkuti Heran: Harusnya...

PKS Ikut Rumuskan Presidential Threshold di DPR Tapi Malah Menggugat ke MK, Ray Rangkuti Heran: Harusnya... Kredit Foto: Instagram/Ray Rangkuti
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima Indonesia) Ray Rangkuti menanggapi gugatan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) soal aturan presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai PKS kurang beretika dengan gugatan tersebut.

Menurut dia, seharusnya PKS dan parpol parlemen lain memperjuangkan presidential threshold di forum-forum DPR. Dirinya juga tidak setuju PKS menggugat ke MK lantaran ikut dalam pembahasan aturan presidential threshold 20 persen. 

Baca Juga: PKS Gugat Presidential Threshold, Tapi Disebut Sudah Telat

"Mereka ikut mengesahkan dalam rapat paripurnanya meskipun menolak. Jadi, harusnya itu sudah jadi keputusan bersama," ujar Ray kepada GenPI.co, Minggu (10/7/2022).

Oleh sebab itu, Ray menilai PKS seharusnya tidak melakukan gugatan di luar sidang DPR. "Mereka tidak boleh keluar dari DPR untuk mendapat peluang itu kalaupun memang mau merevisinya," tuturnya.

Ray menilai hanya publik dan partai politik non parlemen yang paling berhak menggugat presidential threshold 20 persen ke MK.

Baca Juga: Lagi! Ketua MK Iparnya Jokowi Tolak Lagi Gugatan Presidential Threshold, Kali Ini "Korbannya" Nggak Main-main!

"Jadi, gugatan ke MK itu sebetulnya ruang bagi publik non parpol yang ada di parlemen. Sebab, mereka enggak ikut membahas dan menetapkan undang-undang itu," ucap Ray.

Dirinya juga menilai gugatan PKS ke MK sebagai hal yang aneh. Pasalnya, PKS punya kesempatan untuk memperjuangkan presidential threshold di DPR.

"Seharusnya mereka yang sudah ikut membahas, baik menolak atau mendukungnya, ya, harusnya tidak punya lagi legal standing untuk melakukan gugatan ke MK," ujar Ray Rangkuti.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: