Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

2 Artis yang Pernah Huni Rutan Medaeng Sidoarjo, Kini Jadi Tempat Penahanan Mas Bechi Pelaku Pencabulan Santriwati Jombang

2 Artis yang Pernah Huni Rutan Medaeng Sidoarjo, Kini Jadi Tempat Penahanan Mas Bechi Pelaku Pencabulan Santriwati Jombang Kredit Foto: IST
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tersangka pencabulan santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah Jombang atas nama Moch Subchi Al Tsani (MSAT) atau Mas Bechi kini ditahan di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo usai menyerahkan diri pada Kamis (7/7/2022).

Penangkapan Mas Bechi menyita perhatian publik karena berlangsung dramatis usai Polisi mengepung Ponpes Shiddiqiyyah selama 16 jam. Saat ini, Mas Bechi resmi menjadi tahahan titipan kejaksaan usai pelimpahan berkas tahap II.

Baca Juga: 4 Fakta Mas Bechi, Anak Kiai yang Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati Ponpes Shiddiqiyyah, Hukumannya Nggak Main-main!

Rutan Klas I Surabaya di Medaeng sering disingkat menjadi Rutan Medaeng. Mendengarnya, kembali mengingatkan kita dengan kasus yang pernah menjerat Ahmad Dhani dan mendiang Vanessa Angel karena mereka pernah jadi penghuni rutan tersebut.

Ahmad Dhani dipindahkan ke Rutan Medaeng dari Rutan Cipinang saat dia mulai jalani sidang kasus ujaran idiot di Pengadilan Negeri Surabaya.

Pada 7 Februari 2019, Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono menetapkan bahwa selama proses sidang, Ahmad Dhani dititip di Rutan Medaeng. Hakim beralasan untuk mempermudah proses sidang.

Baca Juga: Usai Mas Bechi Tertangkap, Rahasia Pesantren Shiddiqiyyah Terbongkar!

Ahmad Dhani kemudian dikembalikan ke Rutan Cipinang pada 20 Juni 2019 usai divonis satu tahun kurungan penjara oleh majelis hakim PN Surabaya.

Sementara Vanessa Angel mulai jadi penghuni Rutan Medaeng pada 29 Maret 2019. Penahanannya dilakukan usai berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Surabaya.

Vanessa Angel saat itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran penyebaran konten asusila lewat WhatsApp. Vanessa dianggap terlibat dalam jaringan prostitusi online. Di kasus tersebut, Vanessa Angel divonis lima bulan penjara. Dia pun menghirup udara bebas pada 30 Juni 2019.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: