Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Permohonan Partai Gelora Ditolak MK, Fahri Hamzah Kecewa Berat: Padahal Miliki Legal Standing

Permohonan Partai Gelora Ditolak MK, Fahri Hamzah Kecewa Berat: Padahal Miliki Legal Standing Kredit Foto: Instagram/Fahri Hamzah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Fahri Hamzah menyayangkan keputusan MK yang menolak uji materi Pasal 167 Ayat 3 dan Pasal 347 Ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia ini menyebut, MK menyatakan Partai Gelora memiliki legal standing saat mengajukan uji materi Pasal 167 dan Pasal 347.

Meski begitu, hakim MK menolak melanjutkan sidang dan berhenti di pemeriksaan permohonan.

Baca Juga: Diserang Politikus Demokrat, Fahri Hamzah Malah Ketawa

"Itulah yang kami sayangkan setelah dua aspek ini dipertimbangkan oleh Majelis Hakim MK, yaitu aspek legal standing dan dasar pengajuan diterima, justru majelis hakim menolak untuk meneruskan sidang," kata Fahri melalui keterangan persnya, Senin (11/7).

Dia melanjutkan, pendirian MK sebenarnya bisa berubah apabila ada pemeriksaan pokok perkara uji materi yang diajukan Partai Gelora. Ke depan, Fahri berharap MK bisa membuka ruang debat di persidangan apabila ada pihak lain yang menggugat Pasal 167 Ayat 3 dan Pasal 347 Ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 terkait keserentakan Pemilu.

"Jadi, sekali lagi, legal standing Partai Gelora diterima, alasan permohonan dianggap baru dan belum pernah dipakai, artinya diterima, tetapi sidang tidak diteruskan karena para hakim MK anggap belum perlu berubah sikap," ungkap dia.

Sebelumnya, MK menolak permohonan judicial review atau uji materi bernomor 35/PUU-XX/2022 yang diajukan Partai Gelora yang diwakili oleh Muhammad Anis Matta, Mahfuz Sidik.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," bunyi amar putusan yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman, Kamis (7/7).

Dalam putusannya, MK menolak gugatan Partai Gelora yang menguji Pasal 167 Ayat (3) dan Pasal 347 Ayat (1) UU Pemilu. MK menilai permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum.

Adapun Pasal 167 Ayat (3) UU Pemilu berbunyi, "pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional". Pasal 347 Ayat 1 UU Pemilu menyatakan, "Pemungutan suara Pemilu diselenggarakan secara serentak".

Baca Juga: Dituduh Tolak PT 20 Persen karena Ketua MK Jadi Adik Ipar Presiden, Begini Penjelasan MK

Menurut MK, Partai Gelora mempersoalkan frasa "serentak" dan memohon waktu penyelenggaraan Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tidak dilaksanakan pada hari yang sama, tetapi pada tahun yang sama.

Namun, MK berpandangan permohonan itu sama saja mengembalikan model penyelenggaraan Pemilu 2004, 2009, dan 2014 yang telah tegas dinilai dan dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: