Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dituduh Tolak PT 20 Persen karena Ketua MK Jadi Adik Ipar Presiden, Begini Penjelasan MK

Dituduh Tolak PT 20 Persen karena Ketua MK Jadi Adik Ipar Presiden, Begini Penjelasan MK Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan penolakan atas gugatan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20% didasarkan pada pertimbangan hukum yang telah diatur sejak 2008, bahwa MK sudah memutus 29 perkara soal norma presidential threshold (PT).

"Bukan kali ini atau tahun ini saja. Dalam putusan, MK sudah memberikan pendapat dalam putusan, sudah menegaskan pendirian, dan memberikan tafsir konstitusional perihal isu yang dimaksud," kata Fajar Laksono, juru bicara MK, saat dihubungi Warta Ekonomi, Senin (11/7/2022).

Teranyar, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Partai Bulan Bintang (PBB) mengajukan gugatan perkara presidential threshold, namun ditolak oleh MK melalui putusan perkara Nomor 52/PPU-XX/2022. Keputusan kali ini menandakan ketiga kalinya MK menolak perkara yang serupa.

Baca Juga: Geram Soal Alasan MK Tolak Gugatan Presidential Threshold, Refly Harun: Omong kosong Itu!

"Sampai putusan terakhir, MK menilai belum ada argumen kuat yang meyakinkan untuk mengubah pendirian sebagaimana putusan sebelumnya," tambah dia.

Adapun putusan yang dimaksud adalah pengaturan PT konstitusional, besaran persentase, hingga open legal policy pembentukan Undang-Undang (UU).

Fajar juga menanggapi komentar pegiat media sosial Heri Suwondo yang menuding penolakan MK atas PT disebabkan Ketua MK Anwar Usman kini telah menjadi adik ipar Presiden Joko Widodo.

"Respons terhadap putusan MK beragam, tapi penting untuk membuat respons lebih rasional dan argumentatif," tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: