Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon lakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang masih membandel berjualan di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL).
Tim Satpol PP dibantu personel Polres Cirebon Kota, Kodim 0614 Kota Cirebon dan aparat terkait terlihat mendatangi satu warung yang masih ada di ruas Jalan Ciptomangunkusumo, Selasa (12/7/2022).
Sebelumnya, pemilik warung sudah diperingatkan untuk tidak berjualan di ruas jalan yang masuk KTL. Karena tidak mengindahkan, akhirnya hari ini warung tersebut ditertibkan.
Anggota Satpol PP terlihat membongkar warung non permanen tersebut dan meminta kepada pemilik warung untuk datang ke kantor Satpol PP.
Selanjutnya personel Satpol PP berkeliling menyusuri ruas jalan yang termasuk KTL namun tidak menemukan lagi PKL yang berjualan di ruas jalan tersebut.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Kota Cirebon, Suweka menjelaskan pihaknya melakukan penertiban rutin skala besar.
“Untuk menyambut Hari Jadi ke-653 Cirebon. Kita berbenah supaya kota menjadi lebih cantik lagi,” tuturnya. Sasarannya yaitu menertibkan lapak dan warung yang berdiri di 6 ruas jalan utama di Kota Cirebon. “Padahal sebelumnya kita sudah berkali-kali mengimbau agar mereka tutup,” tutur Suweka.
Seperti diketahui, sebanyak enam ruas jalan di Kota Cirebon telah ditetapkan masuk KTL. Masing-masing Jalan Siliwangi, Jalan Wahidin, Jalan Kartini, Jalan Pemuda, Jalan Ciptomangunkusumo dan Jalan Sudarsono. Seluruh trotoar yang ada di dalam KTL dikembalikan ke fungsi awalnya yaitu sebagai tempat pejalan kaki.
Selain penertiban di KTL, Satpol PP juga menertibkan 7 buah warung yang ada di daerah Dukuhsemar. Penertiban warung dikarenakan adanya laporan dari masyarakat bahwa tempat tersebut digunakan untuk penjualan miras dan protitusi. Ketujuh warung tersebut akhirnya dirobohkan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: