Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pensiun Dini PLTU Cirebon 1, ESDM: ADB Masih Maju Mundur

Pensiun Dini PLTU Cirebon 1, ESDM: ADB Masih Maju Mundur Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, memastikan pensiun dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon 1 yang berlokasi di Desa Kanci, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, terus berlanjut.

Eniya mengatakan, saaat ini rincian pendanaan terkait pensiun dini telah disampaikan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Sekarang kita yang dari BPKP sudah datang nih laporannya. Nah, kita telaah pendapatnya," ujar Eniya di Jakarta, Kamis (19/6/2025).

Baca Juga: DPR: Biaya Pensiun Dini PLTU Cirebon 1 dan Suralaya Capai Rp25 Triliun

Dia mengatakan, saat ini pemerintah tengah mencari sumber pendanaan untuk melakukan pensiun dini PLTU Cirebon 1. Pasalnya, sampai dengan saat ini Asian Development Bank (ADB) belum menunjukan komitmen pasti untuk membantu Indonesia dalam melaksanakan pensiun dini PLTU.

"Terus dari situ tinggal mau memastikan lagi pendanaannya bagaimana. Karena setelah ada komitmen pendanaan, pasti kan ADB juga ini bener jadi nggak, anu nggak. Itu juga antara ini loh, antara maju mundur juga,” ujarnya.

Melansir Peraturan Menteri (Permen) Nomor 10 Tahun 2025, pemerintah menetapkan sejumlah kriteria bagi PLTU yang bisa dipensiunkan dini. Kriteria tersebut mencakup kapasitas, usia, tingkat utilisasi, emisi gas rumah kaca (GRK), nilai tambah ekonomi, serta ketersediaan pendanaan dan teknologi, baik dari dalam maupun luar negeri.

Keandalan sistem kelistrikan, dampak terhadap biaya pokok penyediaan (BPP) dan tarif tenaga listrik, serta prinsip transisi energi berkeadilan juga turut diperhitungkan.

Baca Juga: Permen ESDM 10/2025 Diterbitkan, Pensiun Dini PLTU Masih Terkatung-katung

Asian Development Bank (ADB) sebelumnya telah menyatakan minat untuk mendanai pensiun dini PLTU Cirebon 1, yang dijadwalkan berhenti beroperasi pada 2032 dengan skema penurunan bertahap (cold phase down) melalui co-firing, serta penghentian total (cold phase out). Namun, hingga kini, kejelasan komitmen pembiayaan dari ADB masih belum final.

“Di Permen 10 itu, kita mengadres co-firing itu cold phase down dan cold phase out, dua-duanya,” ucapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Djati Waluyo

Advertisement

Bagikan Artikel: