Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sulit Betul Jadi Anies Baswedan... Gilbert PDIP Soal UMP DKI Jakarta: Mulai Berkampanye Capres!

Sulit Betul Jadi Anies Baswedan... Gilbert PDIP Soal UMP DKI Jakarta: Mulai Berkampanye Capres! Kredit Foto: Instagram/Anies Baswedan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan kenaikan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022. Dengan keputusan tersebut, UMP DKI kembali ke angka Rp4,5 Juta.

Tentu sosok yang akan disoroti terkait masalah ini adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena Anies lah yang memperjuangkan kenaikan UMP tersebut.

Mengenaihal ini Anggota Fraksi PDIP DPRD Jakarta Gilbert Simanjuntak menyebut keputusan menaikan UMP tahun 2022 sebesar 5,1 persen jadi Rp4,6 juta adalah keinginan sepihak Gubernur Anies Baswedan.

Hingga akhirnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) meminta Anies membatalkan keputusannya menaikan nilai UMP itu.

Baca Juga: Bahlil "Teriak" Soal Duet Anies Baswedan dan Puan Maharani, Pengamat Sebut Sulit untuk Diwujudkan, Simak!

Gilbert mengatakan dari awal kebijakan Anies itu sudah melanggar aturan. Apalagi Keputusan Gubernur (Kepgub) yang dikeluarkan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

"Sejak awal kita sudah sampaikan agar Gubernur mengikuti ketentuan dari Kemenaker soal UMP. Tentu SK Gubernur tersebut melampaui atau melebihi wewenangnya," ujar Gilbert saat dikonfirmasi, Rabu (13/7/2022).

Ia pun menilai Anies bukan hanya sekali ini saja melanggar ketentuan. Untuk UMP kali ini, Anies disebutnya melanggar UU nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan karena membuat aturan yang melampaui regulasi di atasnya, yakni Permen nomor 36 tahun 2021.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: