Pendiri ACT Sampai Lelah Dicecar Polisi, Tapi Masih Kekeh Tidak Ada Penyalahgunaan!
Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
"Besok (pemeriksaan) dilanjut pada pukul 1 (13.00)," kata Andri.
Penyidikan kasus ini terjadi dengan dugaan tindak pidana melakukan pengalihan kekayaan yayasan secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, serta pasal penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Editor: Adrial Akbar