"Kenaikan UMP ini memang menjadi dilema bagi perusahaan-perusahaan di Indonesia tidak hanya yang berada di DKI Jakarta saja. Hal ini tidak lepas dari kebijakan pemerintah pusat. Apalagi kebijakan kenaikan pajak PPn dari 10% menjadi 11% semakin memberatkan," ucapnya.
Ia juga meminta pemerintah pusat, dalam hal ini menteri keuangan, mempertimbangkan hal ini dengan baik. Sebab, kebutuhan masyarakat terus merangkak naik, terutama kebutuhan pokok.
"Tentunya salah satu solusinya agar UMP ini lebih logis untuk dinaikan adalah dengan mengurangi beban-beban yang harus ditanggung oleh perusahaan-perusahaan yang ada di dalam negeri. Dan kebutuhan anggaran negara tidak bergantung kepada rakyat tapi negara harus mampu menghadirkan pendapatan-pendapatan dari aktivitas industri yang dimiliki oleh negara," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Adrial Akbar
Editor: Adrial Akbar