Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polri Ambil Langkah Tegas, Pecat AKBP Raden Brotoseno, DPR: Yang Tak Kalah Utama Adalah...

Polri Ambil Langkah Tegas, Pecat AKBP Raden Brotoseno, DPR: Yang Tak Kalah Utama Adalah... Kredit Foto: DPR
Warta Ekonomi, Jakarta -

AKBP Raden Brotoseno diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Keputusan itu merupakan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi Peninjauan Kembali (KKEP PK) pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Langkah tegas dari Polri tersebut mendapat apresiasi dan tanggapan dari berbagai kalangan dan tokoh terkemuka, tak terkecuali dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Baca Juga: Wah! Dihadapan Perwira TNI dan Polri Baru, Tak Disangka Jokowi Singgung Soal Peristiwa Penting Ini

Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menanggapi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) AKBP Brotoseno sebagai anggota Polri.

Didik Mukrianto mengaku menghormati keputusan institusi Polri tersebut.

Menurutnya, setiap keputusan yang diambil tentu dengan pertimbangan yang matang dan juga berdasarkan pada mekanisme serta aturan yang berlaku.

“Saya menyadari bahwa setiap institusi termasuk Polri, harus dibangun dengan basis integritas dan akuntabilitas yang baik,”jelas legislator Dapil Jawa Timur IX ini.

Apalagi, kata Didik Mukrianto, melihat tugas dan tanggung jawab Polri yang sedemikian berat dan strategis, perlu effort yang kuat untuk mengeliminir beban-beban kelembagaan yang bisa mengganggu kinerja Polri.

“Yang tidak kalah utama adalah mewujudkan reformasi kultural Polri, termasuk hadirnya anggota Polri yang berdedikasi, punya integritas yang tinggi, humanis dan rekam jejak yang tidak tercela juga sangat strategis,” bebernya dikonfirmasi FAJAR.CO.ID, Kamis (14/7/2022).

Baca Juga: Tiga Besar Jabar, Prabowo Kalahkan Anies, Ganjar? Tak Masuk, Keok Sama Tokoh Ini!

Dia menambahkan, penegakan disiplin yang tegas,terukur, pengawasan, dan pembinaan yang terintegritas dan berkesinambungan menjadi kunci penting dalam manajerial Polri yang presisi. Sekadar diketahui, pada November 2016 Brotoseno terjaring operasi tangkap tangan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dan divonis 5 tahun penjara pada 14 Juni 2017. Setelah dinyatakan bebas pada 15 Februari 2020, AKBP Brotoseno masih aktif menjadi anggota Polri. Hal itulah yang menimbulkan polemik.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: