Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Seperti diketahui, Irjen Napoleon didakwa terkait kasus penganiayaan terhadap M Kace di Rutan Bareskrim.
Atas perbuatannya, Irjen Napoleon didakwa dengan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat 1 atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Editor: Adrial Akbar
Tag Terkait: