Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penuh Kejanggalan, Tim Advokat Desak Polri Bekerja Transparan dan Nonaktifkan Kadiv Propam Polri

Penuh Kejanggalan, Tim Advokat Desak Polri Bekerja Transparan dan Nonaktifkan Kadiv Propam Polri Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Warta Ekonomi, Jakarta -

Peristiwa penembakan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) seorang anggota kepolisian yang bertugas menjadi ajudan Kadiv Propam Mabes Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo mendapat sorotan dan menimbulkan pertanyaan dari publik.

Hal ini disebabkan berbagai kejanggalan dan keanehan atas peristiwa ini memantik sejumlah pertanyaan.

Baca Juga: Refly Harun Sebut Kasus Brigadir J Mudah Diungkap, Tapi Kalau Tidak Ada yang 'Menghalangi'

Tercatat beberapa kejanggalan yang dilansir berbagai media massa, antara lain : rentang waktu kematian pada tanggal 8 juli 2022 dan rilis dari kepolisian tanggal 11 Juli 2022, hilangnya CCTV, terdapat sejumlah luka di wajah, bibir, kuku jari dan kuku kaki, jenis senjata yang dipergunakan, pelarangan keluarga membuka peti jenazah, hilangnya HP korban, peretasan HP dan media Whatsapp keluarga korban, tidak ada upacara kepolisian saat pemakaman Brigadir Yosua Hutabarat.

Desakan publik yang begitu kuat disikapi oleh kapolri dengan membentuk tim khusus guna mengungkap latar belakang peristiwa.

Koordinator Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan Roberth Keytimu mengatakan tentu saja langkah itu perlu diapresiasi sekaligus diawasi dan memastikan proses pengungkapan kasus ini dilakukan secara transparan, akuntabel dan lebih pokoknya penegakan hukum dan keadilan atas korban, pelaku dan keluarga korban dapat di wujudkan.

Roberth menambahkan berangkat dari pemikiran, semangat dan amanat konstitusi, sejumlah advokat yang selama ini menaruh perhatian akan penegakan hukum dan keadilan berhimpun dan menggagas sebuah tim guna mendorong, mendukung dan mengawal proses pengungkapan kasus ini secara profesional, terbuka dan dapat dipertanggung jawabkan.

Baca Juga: Rocky Gerung Blak-Blakkan Soal Kasus Brigdadir J, Sebut Kemungkinan Ada Operasi Intelijen

"Kepedulian sejumlah advokat atas kasus ini karena Advokat adalah bagian integral dari konsepsi catur wangsa penegak hukum," kata Roberth dalam pernyataan tertulis, hari ini.

Roberth mengatakan pengungkapan peristiwa sebenarnya terkait kematian Brigadir Yosua Hutabarat merupakan tanggung jawab dan kewajiban kepolisian untuk mendapatkan keadilan bagi keluarga Korban dan tentunya juga masyarakat. Ini hal yang sangat penting diperhatikan pihak kepolisian.

Untuk itu, demi penegakan hukum dan keadilan, Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan menyatakan sikap.

Pertama, mendorong Polri mengusut tuntas peristiwa kematian Brigadir Yosua Hutabarat secara profesional dan transparan.

Kedua, mendesak kapolri agar menonaktifkan Kadiv Propam Polri guna mencegah konflik interest dalam penanganan kasus ini dan memberikan kesempatan tim khusus bekerja secara maksimal. Tujuannya supaya penanganan kasus ini berjalan dengan efektif

Ketiga, mendesak Polri agar membuka rekaman CCTV dan melakukan autopsi ulang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: