Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Diimbau Pemerintah, Jamaah Haji Dilarang Bepergian di Luar Ketentuan Saudi

Diimbau Pemerintah, Jamaah Haji Dilarang Bepergian di Luar Ketentuan Saudi Kredit Foto: WE
Warta Ekonomi, Jakarta -

Plh Kepala Biro Humas dan Data Kementerian Agama Wawan Djunaedi mengatakan pemerintah Indonesia melarang jamaah haji bepergian ke kota lain selain kota perhajian sesuai ketentuan otoritas Arab Saudi.

"Sesuai ketentuan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi bahwa kota perhajian adalah dua kota suci yaitu Mekkah Al-Mukarramah dan Madinah Al-Munawaroh," ujar Wawan dalam konferensi pers pelaksanaan ibadah haji di Jakarta.

Wawan mengatakan selama pelaksanaan ibadah haji, jamaah tidak boleh meninggalkan dua kota suci tersebut dengan alasan apapun. Jamaah diperbolehkan meninggalkan kota perhajian hanya untuk proses datang dan kembali ke negara asal.

Ia mengatakan bepergian selain ke kota-kota perhajian dapat merugikan jamaah seperti apabila sakit, kecelakaan, atau hal-hal yang tidak diinginkan. Terlebih hingga saat ini suhu udara masih tergolong ekstrem dengan rata-rata 44 derajat Celsius sehingga sangat rawan.

"Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia mengimbau kepada seluruh jamaah haji Indonesia untuk tidak bepergian dengan alasan apapun ke luar kota perhajian sebagaimana yang telah disebutkan," kata dia.

Sementara itu, memasuki hari ketiga kepulangan jamaah haji Indonesia yang masuk dalam kelompok terbang gelombang pertama, jumlah jamaah yang tiba di Tanah Air sudah mencapai 8.337 orang jamaah reguler dan 1.536 orang jamaah haji khusus.

"Hari ini akan dipulangkan 8 kloter ke 5 debarkasi yaitu, JKG (Jakarta Garuda Pondokgede), JKS (Jakarta Saudia Bekasi), SOC (Solo), PDG (Padang) dan SUB (Surabaya), jumlah 3.251 orang," kata dia.Data jamaah wafat hingga saat ini bertambah tiga orang sehingga total jamaah yang wafat pada penyelenggaraan ibadah haji sebanyak 59 orang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Boyke P. Siregar

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: