Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jadi Syarat Beraktivitas, Vaksinasi Booster Terus Digenjot

Jadi Syarat Beraktivitas, Vaksinasi Booster Terus Digenjot Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Percepatan capaian vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster terus diupayakan Pemkab Temanggung dengan menggandeng berbagai pihak, di antaranya Polres Temanggung dan Kodim 0706/Temanggung.

“Vaksinasi booster dilakukan petugas dengan jemput bola. Petugas mendatangi kegiatan masyarakat untuk memberikan vaksinasi, ” kata Wakil Bupati Temanggung Heri Ibnu Wibowo, kemarin.

Ia mengajak masyarakat untuk mengikuti vaksinasi Covid-19. Apalagi saat ini vaksin booster menjadi syarat masuk ke ruang publik dan perjalanan dalam negeri.“Vaksinasi untuk kebaikan bersama, sehingga terjauh dari paparan Covid-19 dan pandemi segera berakhir,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung dr Intan Pandanwangi mengatakan, capaian vaksinasi di Kabupaten Temanggung terus meningkat.

Dikemukakan, untuk dosis 1 total 93,50%, dosis 2 84,79%, dan dosis 3 sejumlah 21,10%. Sedangkan untuk lansia, mereka yang telah menjalani vaksinasi dosis 1 sebanyak 75,54%, dosis 2 63,61%, dan dosis 3 atau penguat sebanyak 22,32%.

“Kami terus meningkatkan capaian vaksinasi Covid-19,” katanya.

Intan menerangkan, saat ini pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Satgas Covid nomor 21 Tahun 2022 terkait Ketentuan Perjalanan Dalam Negeri, tentang kewajiban vaksinasi booster.

“Untuk yang sudah vaksin booster bebas test PCR. Sedang yang sudah vaksin dosis dua untuk menjalani PCR 3×24 jam atau antigen 1×24 jam,” ujarnya.

Bagi masyarakat yang baru mendapat vaksin dosis 1, maka diperlukan PCR 3×24 jam. Sedangkan bagi masyarakat yang belum bisa divaksin akibat komorbid diperlukan surat PCR 3X24 jam.

Adapaun anak usia 6 – 17 tahun wajib menunjukan vaksin dua kali untuk bebas tes. Sementara anak usia di bawah enam tahun tidak termasuk ketentuan vaksinasi, dan tidak wajib test Covid-19, namun wajib dilakukan pendampingan.

“Wajib menunjukkan PCR ini berlaku mulai tanggal 17 Juli 2022,” jelasnya.

Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Temanggung Badrun Mustofa menyampaikan dukungan pada Pemkab Temanggung dalam percepatan booster. Sehingga herd immunity semakin mantap.

“Kami dari Komisi D tentu mendukung Pemkab Temanggung dalam vaksinasi Covid-19, kami juga dalam berbagai kesempatan turut sosialisasi perlunya vaksinasi Covid-19,” katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: