Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Dugaan Pelecehan di Kasus Tewasnya Brigadir J, Zulpan Metro Jaya Bilang Maskernya Kedap Suara: Tanya ke Mabes Polri Ya!

Soal Dugaan Pelecehan di Kasus Tewasnya Brigadir J, Zulpan Metro Jaya Bilang Maskernya Kedap Suara: Tanya ke Mabes Polri Ya! Kredit Foto: Instagram/Endra Zulpan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus tewasnya Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo memasuki babak baru. Beberapa dugaan mulai didalami termasuk soal pelecehan.

Mengenai hal ini, Polda Metro Jaya bungkam saat ditanya perkembangan kasus dugaan pelecehan terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo yang berujung tewasnya Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat.

Kadib Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan meminta awak media bertanya langsung ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia atau Mabes Polri.

"Tanya ke Mabes Polri ya," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Saat ditanya lebih lanjut terkait keputusan Mabes Polri melimpahkan kasus ini ke Polda Metro Jaya, Zulpan lagi-lagi enggan merespons. Dia justru bergurau jika masker yang dikenakannya kedap suara.

"Masker saya kok kedap suara nih. Kenapa ya," guraunya.

Naik Penyidikan

Baca Juga: Ya Ampun... Berpelukan dengan Irjen Ferdy Sambo, Kapolda Fadil Imran Langgar Aturan? Pakar Hukum Tegas Singgung Nama Napoleon Bonaparte

Polri sebelumnya telah meningkatkan status perkara kasus dugaan pencabulan dan pengancaman Brigjen J terhadap istri Ferdy Sambo dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dengan dalih agar cepat terungkap.

"Ke Polda Metro Jaya untuk proses sidiknya (penyidikan), Bareskrim laksanakan asistensi," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).

Peningkatan status perkara ini, kata Dedi, dilakukan penyidik setelah menemukan adanya unsur pidana di balik laporan yang dilayangkan istri Ferdy Sambo ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Pasal 335 KUHP Ayat (1) berbunyi; Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

Sedangkan, Pasal 289 KUHP berbunyi; Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama-selamanya sembilan tahun.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: