Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pesan Khusus Ruhut Sitompul untuk Habib Rizieq: Jangan Aneh-Aneh Lagi!

Pesan Khusus Ruhut Sitompul untuk Habib Rizieq: Jangan Aneh-Aneh Lagi! Ruhut Sitompul | Kredit Foto: Instagram/Ruhut Sitompul
Warta Ekonomi, Jakarta -

Habib Rizieq Shihab (HRS) mendapat pesan khusus dari Politikus PDI Perjuangan Ruhut Sitompul pascabebas bersyarat pada Rabu (20/7). Ruhut berharap eks Imam Besar FPI itu tidak lagi melawan hukum dan bisa saling menghormati antarsesama Warga Negara Indonesia.

"Dia selalu mengatakan 'saya sangat menguasai Pancasila', tetapi selama ada pemikiran dia tirani minoritas dominasi mayoritas, dia itu belum seorang pancasilais karena pancasilais itu tidak mengenal mayoritas dan minoritas," kata Ruhut.

Baca Juga: Nggak Tercium Soal Rencana Pembebasan Bersyarat, Manuver Habib Habib Rizieq Shihab dan Tim Terkuak: Sedikit Salah, Bisa Batal!

Ruhut pun mengingatkan Habib Rizieq tidak melanggar aturan yang ada soal status bebas bersyarat, "Namanya bebas bersyarat kalau nanti ada hal-hal yang dilanggar nanti dia bisa kena lagi, ingat itu. Harapan saya, sudah Habib Rizieq jalanlah di jalan hukum karena Indonesia negara hukum."

"Iya sudah janganlah aneh-aneh lagi, berjalanlah di jalan hukum itu pesan Ruhut Sitompul kepada Habib Rizieq," sambung Ruhut.

Sebelumnya, terpidana perkara pelanggaran karantina kesehatan dan penyebaran kabar bohong, Muhammad Rizieq Shihab telah mengantongi pembebasan bersyarat.

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Juru Bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti pada Rabu (20/7).

Baca Juga: Habib Rizieq Hirup Udara Bebas, Jokowi Memang Luar Biasa Besar Hatinya

Rizieq ditahan pada 12 Desember 2020, selanjutnya menjalani masa hukuman di rumah tahanan Bareskrim Polri.

Habib Rizieq memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: