Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPPU Seret 27 Korporasi di Kasus Kartel Minyak Goreng, Ini Daftarnya

KPPU Seret 27 Korporasi di Kasus Kartel Minyak Goreng, Ini Daftarnya Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meningkatkan status penegakan hukum atas kasus minyak goreng dari tahapan penyelidikan ke tahapan pemberkasan.

Peningkatan status atas kasus tersebut diputuskan dalam rapat komisi yang berlangsung, kemarin. “Dengan demikian, kasus tersebut dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya, yakni Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan,” tulis KPPU dalam laman resminya, kemarin.

Sebagai informasi, KPPU telah mulai melakukan penyelidikan atas kasus tersebut sejak 30 Maret 2022. Untuk melengkapi alat bukti yang ada, KPPU telah memanggil para pihak yang berkaitan dengan dugaan kartel minyak goreng, seperti produsen minyak goreng, asosiasi, pelaku ritel, dan sebagainya.

“Dari proses penyelidikan tersebut, KPPU telah mengantongi minimal dua jenis alat bukti yang ada, sehingga disimpulkan layak untuk diteruskan ke tahapan pemberkasan,” Ucap KPPU.

Berdasarkan hasil penyelidikan, KPPU mencatat bahwa terdapat 27 terlapor dalam perkara tersebut yang diduga melanggar dua pasal dalam UU 5/1999, yakni pasal 5 (tentang penetapan harga) dan pasal 19 huruf c (tentang pembatasan peredaran atau penjualan barang/jasa).

Dalam proses pemberkasan, tim pemberkasan KPPU akan meneliti kembali Laporan Hasil Penyelidikan dari tim Investigator dan menyusun Laporan Dugaan Pelanggaran yang akan dibacakan Investigator Penuntutan KPPU dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan.

Berikut Daftar Terlapor:

1.PT. Asian Agro Agung Jaya
2. PT. Batara Elok Semesta Terpadu
3. PT. Berlian Eka Sakti Tangguh
4. PT. Bina Karya Prima
5. PT. Incasi Raya
6. PT. Selago Makmur Plantation
7. PT. Agro Makmur Raya
8. PT. Indokarya Internusa
9. PT. Intibenua Perkasatama
10. PT. Megasurya Mas
11. PT. Mikie Oleo Nabati Industri
12. PT. Musim Mas
13. PT. Sukajadi Sawit Mekar
14. PT. Pacific Medan Industri
15. PT. Permata Hijau Palm Oleo
16. PT. Permata Hijau Sawit
17. PT. Primus SanusCooking Oil Industrial
18. PT. Salim Ivomas Pratama
19. PT. Smart, Tbk.
20. PT. Budi Nabati Perkasa
21. PT. Tunas Baru Lampung, Tbk.
22. PT. Multi Nabati Sulawesi
23. PT. Multimas Nabati Asahan
24. PT. Sinar Alam Permai
25. PT. Wilmar Cahaya Indonesia
26. PT. Wilmar Nabati Indonesia
27. PT. Karyaindah Alam Sejahtera
28. PT. Karyaindah Alam Sejahtera

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: