Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Penuhi Syarat Materil, Zulkifli Hasan 'Selamat' dari Laporan ke Bawaslu Soal Kampanye saat Bagi-bagi Migor

Tak Penuhi Syarat Materil, Zulkifli Hasan 'Selamat' dari Laporan ke Bawaslu Soal Kampanye saat Bagi-bagi Migor Zulkifli Hasan | Kredit Foto: Laras Devi Rachmawati

Selain norma tersebut, Bawaslu juga mempertimbangkan pasal 280 ayat (1) Pemilu yang mengatur larangan atas tindakan-tindakan yang dilakukan dalam kegiatan kampanye.

Bagian keempat legislasi itu menyatakan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan. Larangan juga dilakukan atas menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

Baca Juga: Fenomena “SCBD” Sampai Dilakukan Pimpinan Bank Eropa, Rocky Gerung Soroti Manuver Menggelegar Anies Baswedan: Di Akhir Masa Jabatan Dia…

Lebih lanjut, pasal 281 ayat (1) UU Pemilu menetapkan kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya.

Kecuali, lanjutnya fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dan harus menjalani cuti di luar tanggungan negara. [Antara]

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: