Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Baru Bebas Langsung Tancap Gas Gaungkan Revolusi Akhlak, Habib Rizieq Berjanji Akan Mematuhi...

Baru Bebas Langsung Tancap Gas Gaungkan Revolusi Akhlak, Habib Rizieq Berjanji Akan Mematuhi... Habib Rizieq | Kredit Foto: Twitter/Habib Rizieq
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bebasnya Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab mencuri perhatian, Kini Rizieq kembali menggaungkan revolusi akhlak. 

Mengenai hal ini, Pengamat hukum dan politik Mujahid 212 Damai Hari Lubis mengaku telah bertemu Habib Rizieq. Dia mengatakan bahwa Habib Rizieq akan terus berjuang untuk kepentingan revolusi akhlak.

"Oleh karena akhlak yang baik sangat dibutuhkan oleh bangsa ini. Sebab seorang yang memiliki akhlak yang baik tidak akan berkhianat, tidak akan korupsi dan tidak akan berlaku kejam. Sebaliknya akan patuh kepada tuntunan agama dan patuhi peraturan Undang - Undang yang berlaku," ujar Damai dalam keterangan tertulisnya.

Damai menjelaskan, status Habib Rizieq kini sebagai tahanan kota karena tengah menjalankan program pembebasan bersyarat.

Baca Juga: Nggak Tercium Soal Rencana Pembebasan Bersyarat, Manuver Habib Rizieq Shihab dan Tim Terkuak: Sedikit Salah, Bisa Batal!

"Dan beliau (Habib Rizieq) berjanji akan mematuhi semua apa yang diperintahkan oleh regulasi sesuai ketentuan yang diberlakukan, termasuk melaksanakan laporan atau melaporkan setiap bulannya ke Rutan, sampai dengan kebebasan yang utuh sesuai vonis," ungkapnya.

Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar menyatakan bahwa kliennya akan menghabiskan waktu dengan keluarga. Dia juga menyebut tidak ada jadwal ceramah Habib Rizieq hari ini.

"Tidak ada jadwal ceramah," katanya.

Baca Juga: Nggak Tercium Soal Rencana Pembebasan Bersyarat, Manuver Habib Rizieq Shihab dan Tim Terkuak: Sedikit Salah, Bisa Batal!

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direkrotat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, Habib Rizieq mendapat program bebas bersyarat mulai 20 Juli 2022 sampai 10 Juni 2024. Habib Rizieq ditahan sejak 12 Desember 2020, sedangkan ekspirasi jatuh pada 10 Juni 2023.

"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022," kata Rika.

Baca Juga: Fenomena SCBD Sampai Dilakukan Pimpinan Bank Eropa, Rocky Gerung Soroti Manuver Menggelegar Anies Baswedan: Di Akhir Masa Jabatan Dia…

Diketahui, Habib Rizieq dijerat pasal berlapis. Pertama, dia dijerat pidana terkait kekarantinaan kesehatan dan mendapat vonis 8 bulan penjara.

Kemudian, Habib Rizieq dijerat tindak pidana kekarantinaan kesehatan dan telah diputus pidana denda Rp20 juta subsider lima bulan kurungan (denda sudah dibayar). Terakhir, Habib Rizieq dijerat tindak pidana menyiarkan berita bohong yang telah diputus penjara dua tahun.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: