Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

MK Tolak Uji Materi Ganja Medis, DPR Akan Lakukan Ini

MK Tolak Uji Materi Ganja Medis, DPR Akan Lakukan Ini Kredit Foto: Unsplash/2H Media
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan agar Narkotika Golongan I, termasuk ganja, diperbolehkan untuk keperluan pengobatan atau terapi kesehatan.

Atas hal itu, anggota Komisi III DPR RI fraksi PDIP Trimedya Panjaitan, mengatakan, bahwa pihaknya bersama pemerintah tetap jalan terus membahas revisi Undang-Undang Narkotika.

"Kita kan RUU Narkotika tetep kita bahas ya, nanti kita masuk lagi tanggal 16 kita akan lihat gitu," kata Trimedya ditemui di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta, Kamis (21/7/2022).

Baca Juga: Lagi-Lagi Ganjar Pranowo Sukses Geser Anies Baswedan dan Prabowo Subianto, Posisinya Kian Mantap!

Menurutnya, terkait putusan MK tersebut akan tetap menjadi bahan evaluasi DPR dalam hal ini Komisi III dalam merevisi UU Narkotika.

"Kan UU Narkotika itu terkait putusan MK nanti mungkin nggak kita evaluasi atau tidak kita akan lihat nanti pada saat pembahasan RUU Narkotika," tuturnya.

Lebih lanjut, Trimedya mengatakan pembahasan revisi UU Narkotika akan dimulai kembali usai masa reses. Nantinya juga ada rencana pihaknya bakal mengunjungi kampus-kampus menyerap aspirasi.

"Kita baru tahapannya RDPU Rapat dengan Pendapat Umum, rencananya abis masuk ini kita ke kampus menyerap aspirasi tinggal ditentukan kampus di Jawa dan di Sumatera," tuturnya.

Uji Materi Ditolak MK

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan atas uji materi UU Narkotika di antaranya berkaitan dengan penggunaan ganja medis untuk kesehatan pada Rabu (20/7/2022).

Dalam sidang putusan, Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan yakni menolak uji materi UU Narkotika yang diajukan Dwi Pertiwi DKK.

"Menyatakan permohonan pemohon V dan Pemohon VI tidak dapat diterima. Menolak Permohonan para pemohon untuk seluruh," ujar Anwar saat membacakan putusan yang disiarkan dari Youtube MK, Rabu (20/7/2022).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: