Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

NIB Permudah Para Pelaku UMKM Dapat Pinjaman Modal dari Bank

NIB Permudah Para Pelaku UMKM Dapat Pinjaman Modal dari Bank Kredit Foto: BKPM
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memberikan Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada 550 Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Menengah (UMKM) perseorangan yang berada di Kota Medan, Kota Binjai, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada hari ini, Kamis (21/7/2022).

"Saat saya dilantik oleh bapak Presiden, bapak Presiden memerintahkan saya secara langsung bahwa mengurus investasi tidak hanya investasi yang besar saja, tapi yang kecil-kecil juga harus diurus," kata Bahlil dalam agenda pemberian NIB kepada para pelaku UMKM perseorangan di Kota Medan.

Adapun, Bahlil mengatakan bahwa saat ini peran Pemerintah dalam proses penyaluran kredit perbankan bagi UMKM masih terbilang kecil persentasenya, yakni kurang dari 20 persen.

Baca Juga: Kementerian Investasi Bentuk Tim Khusus untuk Membantu Para Pelaku Usaha dalam Mendaftarkan NIB

"Padahal UMKM berkontribusi hingga 61 persen terhadap PDB nasional. Nggak cuman itu, penyerapan tenaga kerja banyak diserap dari UMKM, ketimbang usaha yang besar-besar itu," ujarnya terus terang.

Bahlil turut membeberkan alasan UMKM tidak mendapatkan kredit yang layak. Dari total UMKM saat ini sebanyak 64 juta, UMKM sektor formal tidak lebih dari 50 persen, dan selebihnya ada dari informal. "Karena mereka tidak punya izin. Kalau tidak punya izin, maka tidak mungkin perbankan menyalurkan kredit untuk mereka," tegasnya.

Ia berharap, dengan para pelaku UMKM yang saat ini telah memiliki izin berusaha, mereka dapat mengakses program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang tahun ini disediakan sebesar Rp370 triliun.

"Bapak/Ibu semua sekarang harus punya izin, supaya bisa pinjam uang (sebagai modal usaha) di bank. Ini yang menjadi tujuan Pemerintah agar UMKM betul-betul bisa menjadi fondasi ekonomi nasional," imbuhnya.

Baca Juga: Pemerintah Dorong Penguatan Rantai Pasok UMKM Komoditas Pertanian di Pacitan

Sebagai informasi, NIB yang diterbitkan oleh sistem OSS dari Kementerian Investasi ini berlaku sebagai perizinan tunggal, di mana para pelaku usaha nantinya tidak perlu lagi mengurus perizinan seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).

"Ngurusnya gampang dan cepat. Jika sudah jadi Bapak/Ibu tidak perlu pusing alami tawaf tanpa henti untuk mengurus perizinan, tidak perlu lagi muter-muter di Pemerintahan untuk ngurus izin usaha," ujarnya.

Berdasarkan data yang dimiliki oleh Kementerian Investasi/BKPM, sampai dengan 20 Juli 2022 kemarin, tercatat sebanyak 1.552.994 NIB telah berhasil diterbitkan, sebanyak 98 persennya NIB pelaku UMKM, dan 2 persen sisanya adalah usaha menengah dan besar. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: