Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Panjang Dah Nih... Momen Pelukan Bersama Irjen Ferdy Sambo Disorot Tajam, Pakar Hukum Pidana Desak Kapolri Nonaktifkan Kapolda Fadil Imran

Panjang Dah Nih... Momen Pelukan Bersama Irjen Ferdy Sambo Disorot Tajam, Pakar Hukum Pidana Desak Kapolri Nonaktifkan Kapolda Fadil Imran Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tiga nama diketahui telah Dinonaktifkan Kapolri terkait tewasnya Joshua Hutabarat (Brigadir J) di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo.

Nama tersebut adalah Irjen Ferdy Sambo sendiri yang merupakan Kadiv Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan sebagai Karo Paminal Divpropam Polri, serta Kombes Budhi Herdi Susianto sebagai Kapolsek Jakarta Selatan.

Penonaktifan tersebut diklaim sebagai upaya transparasi serta upaya Polri menghilangkan spekulasi yang beredar mengingat 3 nama tersebut terkait dengan penanganan kasus tewasnya Brigadir J.

Meski demikian, nama Kapolda Metro Jaya, Fadil Imran juga mendapat sorotan setelah videonya yang berpelukan dengan Ferdy Sambo tersebar luas di media sosial. Momen ini bagi sebagian pihak dianggap menyalahi etika kepolisian yang berlaku terkait anggota yang berpotensi terlibat dalam suatu masalah pidana.

Hal itu lah yang disampaikan Advokat sekaligus pakar hukum pidana Muhammad Taufik. Taufik termasuk orang yang sedari awal berbicara terkait masalah dari tersebarnya video tersebut karena dianggap penuh kepentingan dan melanggar etika.

Pelanggaran Etika

“Apa etikanya? Seseorang yang diduga tersangkut langsung atau tidak langsung dengan perkara pidana, memberi bantuan hukum pun tidak boleh. Coba lihat kasusnya Irjen Napoleon Bonaparte, kan penasehat hukumnya bukan dari polisi, nggak ada polisi yang peluk-jenguk dia,” ujar Taufik saat interview dengan Jurnalis Senior Hersubeno Arief dari Forum News Network (FNN) di Channel Youtubenya, dikutip Kamis (21/7/22).

Baca Juga: Ya Ampun... Berpelukan dengan Irjen Ferdy Sambo, Kapolda Fadil Imran Langgar Aturan? Pakar Hukum Tegas Singgung Nama Napoleon Bonaparte

Padahal menurut Taufik ketika anggota sudah menjadi tersangka atau terdakwa maka jauh lebih baik ketika bersimpati dan memberi dukungan.

Lain hal dengan sesorang anggota yang diduga tersandung masalah pidana dan masih dalam tahap penyidikan yang mana perlu adanya kepastian bahwa segala proses yang dilakukan bersih dari kepentingan apapun.

“Tetapi orang yang masih dalam putaran isu dan kemudian orang itu dijenguk atau didatangi oleh orang yang punya kaitan dengan perkara (Penyidik-Penyelidik), baik Fadil Imran dan Kapolres itu penyidik, bagaimana mungkin penyidik menyidik perkara sementara perkara ini menjadi sorotan, jadi sudah tidak fair,” tambah Taufik.

Nonaktifkan Fadil Imran

Taufik mengapresiasi langkah Kapolri yang menonaktifkan pihak-pihak yang dianggap berpeluang punya kepentingan atau ambil andil dalam meluasnya masalah brigadir J yang tewas.

Meski demikain Taufik tetap mendorong agar Fadil Imran juga dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolda Metro Jaya.

“Jadi ini kan nggak fair polisi-polisi yang pangkatnya dicopot, Fadil tidak… Jadi tidak mungkin yang namanya Kapolda Fadil Imran tidak diberitahu oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan,” tambah Taufik.

Taufik juga menjelaskan hal berebeda mungkin berlaku apabila Fadil Imran dan Ferdy Sambo tidak terekam video dan tersebar di publik.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: