Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Baru Juga Keluar, Kemenkumham: Habib Rizieq Shihab Bisa Dijebloskan ke Penjara Lagi

Baru Juga Keluar, Kemenkumham: Habib Rizieq Shihab Bisa Dijebloskan ke Penjara Lagi Kredit Foto: Twitter/Habib Rizieq
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Hukum dan HAM menekankan bahwa pembebasan bersyarat Habib Rizieq Shihab (HRS) bukan berarti bebas ke mana-mana dan berbuat apa saja. Karena itu, HRS diminta menjaga tindakan dan ucapan agar tak membuat resah di masyarakat.

Kemenkumham mengingatkan, pihaknya bakal kembali menjebloskan Habib Rizieq ke penjara apabila ketentuan yang ada tidak dipenuhi atau dilanggar. Kepala Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI Rika Aprianti mengatakan, mantan pimpinan FPI itu dituntut untuk memenuhi beberapa ketentuan.

Baca Juga: Kebebasannya Sudah Ditunggu, Nicho Sambut Sang 'Imam Besar': Selamat Datang Kembali Habib Rizieq Shihab

"Apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi atau dilanggar. Maka, status bebas bersyarat Habib Rizieq Shihab akan dicabut dan kembali dijebloskan ke penjara kembali," ujar Rika dalam keterangannya, Kamis (21/7).

Dia menjelaskan, Habib Rizieq harus mematuhi program pembimbingan yang ditetapkan oleh Bapas. Rika mengungkapkan faktor yang bisa menggugurkan pembebasan bersyarat Habib Rizieq Shihab. Di antaranya adalah melakukan hal-hal yang berpotensi meresahkan masyarakat hingga berdampak pada pidana.

"Antara lain, jika yang bersangkutan tidak mengikuti program bimbingan, melakukan hal-hal yang berpotensi meresahkan masyarakat dan berdampak pada pidana. Jika itu terjadi, pembebasan bersyaratakan dicabut," jelasnya.

Baca Juga: Hirup Udara Bebas, Crazy Rich Tanjung Priok Ajak Habib Rizieq: Mari Sama-sama Berjuang!

Selain itu, Rika juga mengungkapkan soal bebas dari tahanan dengan status bersyarat Habib Rizieq.

"Enggak ada bahasa tahanan kota, Habib Rizieq Shihab sudah narapidana pada saat putusan pengadilan dan inkracht (berkekuatan hukum tetap)," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: