Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Diberi Tenggat Waktu 5 Hari, Portal Lowongan Kerja LinkedIn hingga Permainan DOTA Terancam Diblokir

Diberi Tenggat Waktu 5 Hari, Portal Lowongan Kerja LinkedIn hingga Permainan DOTA Terancam Diblokir Kredit Foto: Kemenkominfo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan waktu tambahan lima hari lagi kepada penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang belum mendaftar agar segera mengikuti aturan tersebut.

“Bagi mereka yang tidak mendaftar per tenggat waktu, kami kirimkan surat peringatan untuk segera melengkapi. Lima hari kerja,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan di Labuan Bajo Kamis (21/7/2022).

Baca Juga: Dorong Adaptasi Digital, Kominfo Minta Masyarakat Indonesia Belajar dari Komodo

Sebelumnya dikatakan bahwa PSE nakal ini akan dikenakan sanksi denda sebelum diblokir. Namun sanksi denda tidak bisa digunakan karena belum ada regulasinya.

Menurut data Kominfo hingga saat ini totalnya terdapat 8.276 PSE terdaftar di mana 8.069 adalah PSE Domestik dan 207 untuk PSE Asing. Google telah menjadi perusahaan yang terdaftar menyusul Facebook, Instagram, Twitter, Apple, WhatsApp, Telegram, TikTok, Zoom, dan lain sebagainya.

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan memastikan, dalam tahap awal, surat peringatan sudah mulai dikirimkan kepada 100 platform digital dengan traffic terbesar di Indonesia.

Sementara itu, Kementerian Kominfo mencatat, platform besar yang belum mendaftar PSE lingkup privat di Indonesia hingga batas waktu yang sudah ditentukan yakni Roblox, Opera, LinkedIn, PayPal, Alibaba, Amazon, Yahoo, Bing, Steam, DOTA, Epic Games, Origin, dan Counter Strike. Kominfo mencatat, platform besar yang belum mendaftar PSE lingkup privat di Indonesia hingga batas waktu yang sudah ditentukan yakni Roblox, Opera, LinkedIn, PayPal, Alibaba, Amazon, Yahoo, Bing, Steam, DOTA, Epic Games, Origin, dan Counter Strike.

Pendaftaran PSE lingkup privat tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dan Peraturan Menkominfo tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (Permenkominfo No 5/2020).

PSE yang mendapat teguran diminta untuk mendaftar dalam batas lima hari tersebut. Jika setelah lima hari masih juga belum mendaftar, Kominfo akan memulai proses pemblokiran.

Baca Juga: "Habib Rizieq Mau Menemui dan Akan Bicara dari Hati ke Hati dengan Jokowi"

Kementerian Kominfo menyatakan PSE yang layanannya diblokir bisa mengajukan normalisasi dengan melengkapi seluruh ketentuan yang diminta pemerintah.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: