Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

'KPK Tidak Berwenang', Mardani Maming Dinilai Tidak Bersalah

'KPK Tidak Berwenang', Mardani Maming Dinilai Tidak Bersalah Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Bandung -

Kuasa Hukum Mardani H. Maming menghadirkan tiga orang saksi ahli dalam sidang lanjutan praperadilan dalam agenda pembuktian dan saksi dari pihak Mardani yang dilaksanakan pada Kamis, 21 Juli 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Saksi ahli yang dihadirkan adalah ahli Hukum Tata Negara dan Ilmu Perundang-Undangan Aan Eko Widiarto, ahli Hukum Pidana dan Perdata Flora Dianti, dan ahli Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Kepailitan Teddy Anggoro.

Baca Juga: Mardani Maning Jadi Tersangka Korupsi, Ketum PBNU Kena "Semprot" Kiai Abdus Salam: Arogan, Angkuh, Sombong dan Ceroboh!

Para ahli tersebut akan menjelaskan dan menguatkan argumen pihak Mardani Maming bahwa KPK tidak berwenang menangani perkara tersebut. Kuasa Hukum Mardani H. Maming, Denny Indrayana menyebutkan, kasus tersebut adalah murni perkara bisnis antar perusahaan.

Selain itu, para ahli yang dihadirkan ini juga akan memperkuat gugatan Mardani H. Maming terkait proses penetapan tersangka atas dirinya disebut melanggar melanggar hak asasi manusia (HAM).

“Ada ahli HTN dan Ilmu Per-UU-an, acara pidana dan Perdata, serta PKPU-Kepailitan. Untuk menjelaskan KPK tidak berwenang menangani perkara ini, ada proses penyidikan yang melanggar HAM dan due process of law, dan yang terjadi adalah kriminalisasi transaksi bisnis,” kata Denny dalam keterangan resminya, Jumat (22/7/2022)

Baca Juga: "Habib Rizieq Mau Menemui dan Akan Bicara dari Hati ke Hati dengan Jokowi"

Keputusan Bersama antara KPK, Polri, dan Kejaksaan tahun 2012 yang diungkapkan ahli. KPK tidak dapat lagi memproses perkara yang sama, apabila institusi lain sudah memproses perkara itu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: