"Doctor Aan menegaskan pemaknaan pasal 50, KPK tidak berwenang menangani perkara mardani H Maming karena sudah ada penanganan perkara yang sama di Kejaksaan Agung," kata Denny seusai sidang.
Ahli mengungkapkan, apabila KPK menetapkan tersangka di awal proses penyidikan, maka proses itu salah dan status tersangka tidak sah. Menurut hukum yang berlaku, penetapan tersangka dilakukan diakhir proses penyidikan setelah menjalani proses penyelidikan dan penyidikan.
Baca Juga: Identitas Penembak Brigadir J Terkuak? Demi Dilindungi, Bharada E Blak-blakan Soal Rumah Ferdy Sambo
"Pernyataan Doctor Flora, proses dimulainya penyidikan tidak boleh menetapkan tersangka, itu ada cacat dan bisa membuat penetapan tersangka tidak sah," ujarnya
Adapun, saksi ahli ketiga yang dihadirkan, memaparkan proses hutang-piutang antar perusahaan dengan adanya perjanjian yang dibuat, maka itu masuk ke dalam perdata.
"Terakhir tadi ada Teddy Anggoro, mengungkapkan ini adalah murni transaksi bisnis, hutang-piutang yang dimiliki perusahaan diakui piutang yang sah dan pembuktian hukumnya sempurna masuk dalam ranah perdata," ungkapnya
Baca Juga: Keok Dua Kali, Prabowo Sudah Sadar Soal Kemampuan Habib Rizieq, Beda Sama Anies Baswedan...
Seperti diketahui, sidang akan dilanjutkan pada hari ini Jumat, 22 Juli 2022 dengan agenda pembuktian dan menghadirkan saksi atau ahli dari pihak KPK.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Aldi Ginastiar