Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mardani Maming Jadi Tersangka Korupsi, Ketum PBNU Kena 'Semprot' Kiai Abdus Salam: Arogan, Angkuh, Sombong dan Ceroboh!

Mardani Maming Jadi Tersangka Korupsi, Ketum PBNU Kena 'Semprot' Kiai Abdus Salam: Arogan, Angkuh, Sombong dan Ceroboh! Kredit Foto: Antara/Adeng Bustomi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ditetapkannya Bendum PBNU Mardani Maming sebagai tersangka oleh KPK berbuntut panjang. Kini PBNU di bawah kepemimpinan KH. Yahya Cholil Staquf dapat sorotan tajam.

Wakil Ketua PWNU Jatim KH Abdus Salam Shohib mengkritik PBNU di bawah kepemimpinan Ketua Umum Yahya Cholil Staquf dan Sekjen Saifullah Yusuf yang dirasanya masih membela Maming meskipun telah menjadi tersangka KPK dalam dugaan suap dan gratifikasi IUP Tanah Bumbu. Pembelaan yang dimaksud karena sanksi yang diberikan terhadap Mardani Maming dirasanya terlalu ringan.

"Jelas-jelas bermasalah hukum yang bikin malu organisasi serta meruntuhkan marwah jamiyyah, sama sekali tidak ada upaya untuk menertibkannya. Apakah cukup hanya dengan sekedar menonaktifkan sampai masalahnya selasai?” ujar Salam Kamis (21/7).

Pria yang akrab disapa Gus Salam itu mengaku belum pernah mendengar Bendum PBNU Mardani H Maming yang dibela dengan mengatasnamakan PBNU berkontribusi dan berkhidmah untuk NU secara jamiyyah.

Baca Juga: Ya Ampun... Berpelukan dengan Irjen Ferdy Sambo, Kapolda Fadil Imran Langgar Aturan? Pakar Hukum Tegas Singgung Nama Napoleon Bonaparte

Gus Salam pun membandingkan perlakuan Ketum PBNU terhadap Ketua PCNU Jombang 2017-2022 KH Salmanudin Yazid Al Hafidz, dan Katib PCNU Jombang Ahmad Syamsul Rizal yang menjadi sasaran tuduhan dalam pernyataan mandataris.

“Sementara dengan PCNU Jombang Ketum PBNU merespon dengan tuduhan yang tendensius, subjektif, tanpa bukti, dan penuh asumsi, serta hanya berdasarkan info sepihak,” ujar Gus Salam.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: