Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KADIN Indonesia dan Kementerian PUPR Teken MoU Terkait Pengembangan Standar Kompetensi Kerja

KADIN Indonesia dan Kementerian PUPR Teken MoU Terkait Pengembangan Standar Kompetensi Kerja Kredit Foto: KADIN Indonesia

KADIN Indonesia menganggap, standar kompetensi kerja merupakan pondasi dalam mewujudkan kualitas sumber daya manusia (SDM). Karena, dengan pemenuhan standar kompetensi kerja, akan menjadi nilai tambah dan mempermudah bagi tenaga kerja memperoleh pekerjaan.

"Sehingga diharapkan dengan standar kompetensi kerja yang akan disusun nanti telah mampu mengakomodir kompetensi-kompetensi yang bersifat global," ujar Viby Indrayana.

Baca Juga: KADIN Sebut Gravel Aplikasi yang Memuliakan Profesi Tukang

Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Kunjung Masehat, yang menyaksikan MoU tersebut, memberikan apresiasi kepada KADIN Indonesia. Ia berharap, MoU ini ditindaklanjuti oleh sektor-sektor lainnya.

"Sehingga seluruh kebutuhan standar kompetensi kerja di semua sektor dapat terpenuhi dan sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan oleh dunia industri," kata Kunjung Masehat.

Sementara itu, Direktur Bina Standarisasi Kompetensi dan Program Pelatihan Kementerian Ketenagakerjaan Muchtar Aziz menilai, kerja sama ini merupakan momen penting yang telah dijalankan KADIN Indonesia dalam mengimplementasikan Kepres 68 Tahun 2022 yang belum lama ini ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo.

"Hal ini menunjukkan KADIN Indonesia sangat responsif dan bergerak cepat untuk membantu Pemerintah dalam mewujudkan tenaga kerja Nasional yang handal, profesional dan kompeten," kata Muchtar Aziz.

Ditempat yang sama Pakar Hukum Finsensius Mendrofa turut menyaksikan penandatanganan MoU tersebut.

Baca Juga: Revolusi Akhlak Habib Rizieq Jadi Polemik, Slamet Maarif: Kan Kita Sering Lihat dan Dengar...

“Ini tidak hanya sekadar serimonial saja, tahapan dalam menyepakati poin-poin MoU ini sudah memenuhi unsur-unsur syarat sahnya suatu perjanjian kerja sama dengan didasarkan pada iktikad baik kedua belah pihak” tegas Doktor Hukum Konstruksi dan KPBU ini.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: