Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Spekulasi Dibalik Kasus Brigadir J Terus Muncul, DPR Sebut Wajar Saja karena...

Spekulasi Dibalik Kasus Brigadir J Terus Muncul, DPR Sebut Wajar Saja karena... Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi III DPR RI fraksi Demokrat, Didik Mukrianto, mengatakan, bahwa tak bisa dipungkiri kekinian spekulasi publik terhadap kasus tewasnya Brigadir J di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri terus berkembang. Termasuk soal autopsi terhadap jenazah Brigadir J.

Didik meminta Polri menyampaikan informasi soal autopsi jenazah Brigadir J secara utuh ke publik.

"Karena kasus ini sejak awal memunculkan polemik dimasyarakat, wajar jika publik ingin tahu agar tidak terjadi manipulasi termasuk hasil autopsi. Namun demikian, publik tidak perlu resah karena manipulasi hasil Visum et Repertum juga merupakan tindak pidana," kata Didik kepada wartawan, Jumat (22/7/2022).

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tegaskan Update Perkembangan Masalah Tewasnya Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo Hanya dari Mabes Polri

Ia menyampaikan, dalam negara demokratis seperti Indonesia wajar apabila publik turut mengawal penegakan hukum dan keadilan. Menurutnya, dengan informasi yang benar dan cukup kepada publik, dirasa penyidik akan mendapat masukan yang baik pula dalam mengungkap kasus tersebut.

Politisi Partai Demokrat tersebut menjelaskan, proses autopsi merupakan pemeriksaan tubuh mayat dengan jalan pembedahan untuk mengetahui penyebab kematian, penyakit, dan sebagainya.

Sehingga menurutnya, pendapat dokter diperlukan dalam rangka menemukan kebenaran materiil atas perkara pidana karena hakim sebagai pemutus perkara tidak dibekali ilmu-ilmu yang berhubungan dengan anatomi tubuh manusia.

Kemudian ia menambahkan, Visum et Repertum atau surat keterangan atau laporan dari seorang ahli mengenai hasil pemeriksaannya terhadap sesuatu, misalnya terhadap mayat, digunakan sebagai ganti barang bukti. Sebab, kata dia, barang bukti yang diperiksa tidak mungkin bisa dihadapkan di sidang pengadilan dalam keadaan sebagaimana adanya.

"Visum et repertum penting untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana, mengarahkan penyidikan, menentukan jenis penuntutan, dan memberikan keyakinan hakim. Mengingat peranan visum et repertum cukup penting, maka kejujuran dokter selaku pemberi keterangan amatlah penting dalam upaya penegakan hukum," tuturnya.

Untuk itu, kata dia, dalam konteks tersebut, terlebih Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan pengungkapan kasus tersebut harus transparan, Tim Khusus Polri harus bisa memberikan informasi cukup ke publik.

"Menjadi fundamental Tim Khusus yang dibentuk Kapolri yang melakukan penyidikan dapat memberikan informasi yang cukup dan terbuka kepada masyarakat, termasuk hasil autopsi," tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: