Kredit Foto: Andi Hidayat
Nurjaman memaparkan bahwa dalam penetapan revisi UMP, pihaknya tidak mempermasalahkan besarannya. Tetapi, bagaimana regulasi yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dinilai menyeleweng dari aturan yang ditetapkan Kemenaker.
"Jadi kami tidak mempermasalahkan besar kecilnya kenaikan, tapi kami yang mempermasalahkan itu prosedur dan aturannya ada atau tidak," kata Nurjaman, Kamis (20/1/2022).
Reaksi kontra pun tidak hanya dilayangkan oleh APINDO, Menaker Ida Fauziah dengan tegas mengimbau para Gubernur untuk menetapkan kenaikan UMP dengan acuan yang telah ditetapkan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerahnya. Berdasarkan aturan tersebut, mestinya UMP 2022 mengalami kenaikan rata-rata hanya sebesar 1,09 persen.
Baca Juga: Buruh Minta Anies Ajukan Banding soal UMP DKI, Relawan: Artinya Kebijakan Anies Berpihak pada Buruh
Ida memaparkan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah dalam merespons para Gubernur yang merevisi UMP 2022 di luar aturan Kemenaker. Diantaranya, kata Ida, pihaknya akan melakukan koordinasi bersama Kementerian Dalam Negeri menyikapi penetapan UMP yang dinilai tidak sesuai dengan aturannya. Selain itu, Ida juga telah mengirimkan surat secara langsung kepada para Gubernur untuk menetapkan UMP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Surat kepada Gubernur (tersebut) dengan menjelaskan krmbali tentang ketentuan upah minimum dalam PP 36. Dan mohon agar tetap comply (mematuhi) pada PP 36," terang Ida, Senin (24/1/2022).
Babak Baru Prahara UMP DKI Jakarta
Bermula dari menangnya gugatan APINDO terkait Kepgub DKI Jakarta No. 1517 Tahun 2021 tentang UMP tahun 2022 di PTUN, babak baru prahara UMP DKI dimulai kembali. Pada Rabu (20/7/2022) lalu, massa demonstrasi memulai aksi menyuarakan kekecewaan yang mendalam atas dimenangkannya APINDO dalam gugatan di PTUN.
Dalam aksi tersebut, diketahui motor penggerak dikepalai oleh KSPI dan Partai Buruh. Aksi tersebut meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengajukan permohonan banding ke PTUN terkait UMP DKI yang terancam diturunkan kembali besarannya.
Baca Juga: Serikat Pekerja Tolak UMP DKI Diturunkan Mengacu Vonis PTUN
"Tentunya kami datang ke sini adalah berharap agar Pak Gubernur mau melakukan upaya banding secepatnya dan memang ini adalah hasil diskusi kita bahwa putusan PTUN itu sangat tidak mendasar, kenapa tidak mendasar? Ya, karena yang kita lihat, apa yang digugat APINDO, itu tidak mewakili siapa pun," tegasnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memaparkan bahwa usulan banding yang dilayangkan para buruh ke pihaknya, menjadi perhatian dan salah satu pembahasan yang nantinya akan dilakukan. Dia memaparkan, bahwa pihaknya melalui Dinas Tenaga Kerja dan para Serikat Buruh akan segera mempertimbangkan usulan tersebut.
"Terkait dengan apa yang disampaikan, itu akan menjadi perhatian dan pertimbangan kita. Seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya, dari Pemprov, melalu Dinas Tenaga Kerja dan juga Serikat Buruh dan sebagainya, ini sedang mempertimbangkan," kata Riza, Rabu (20/7/2022).
Sebagaimana diketahui, batas pengajuan banding yang bisa diajukan oleh Pemprov DKI Jakarta dari gugatan yang dimenangkan APINDO terkait UMP DKI Jakarta, yakni sampai tanggal 29 Juli 2022 terhitung sejak diumumkannya gugatan APINDO di PTUN Jakarta.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: