Roy Suryo Langsung Jadi Tersangka, Sindiran Warganet: Ruhut Sitompul Cukup Minta Maaf
Mega melaporkan Ruhut Sitompul yang teregister Laporan Polisi Nomor LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.
Atas perbuatannya, Ruhut Sitompul diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Saat itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya belum bisa memastikan berapa saksi dan kapan pemanggilan Ruhut Sitompul. "Kalau soal itu (pemanggilan Ruhut, red), nanti saya update," ujar Kombes Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (3/6/2022) lalu.
Kombes Zulpan juga enggan merinci kepastian waktu pemanggilan Ruhut Sitompul di Polda Metro Jaya. Hingga kini, kelanjutan kasus itu masih mangkrak, sama seperti kasus yang menimpa Denny Siregar, Abu Janda, dan Ade Armando.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: