Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bendum PBNU Mardani Maming Dijemput Paksa, KPK: Tidak Kooperatif!

Bendum PBNU Mardani Maming Dijemput Paksa, KPK: Tidak Kooperatif! Kredit Foto: Hipmi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ditetapkannya Bendum PBNU Mardani Maming sebagai tersangka oleh KPK berbuntut panjang. Tim Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan jemput paksa terhadap Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming pada Senin (25/7/2022).

Jemput paksa politikus PDIP itu dilakukan dengan upaya melakukan penggeledahan di apartemen di kawasan Jakarta Pusat, diduga tempat kediaman Maming.

"Benar, hari ini tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Kalsel," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (25/7/2022).

Alasan penjemputan paksa, kata Ali, karena tim penyidik sudah melakukan pemanggilan terhadap eks Bupati Tanah Bumbu itu. Namun Maming tidak kooperatif pada panggilan kedua pada Kamis (21/7/2022).

Baca Juga: Mardani Maming Jadi Tersangka Korupsi, Ketum PBNU Kena "Semprot" Kiai Abdus Salam: Arogan, Angkuh, Sombong dan Ceroboh!

"Tersangka tidak hadir dan kami menilai tersangka tidak kooperatif," ujar Ali

Ali menyebut tidak ada dasar hukum satupun bahwa praperadilan dapat menghentikan proses penyidikan yang sedang KPK lakukan ini. Diketahui, Maming kini tengah mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya itu.

"Proses praperadilan hanya untuk menguji syarat formil keabsahan bukan untuk menguji substansi penyidikan dan tentu kami hargai proses dimaksud," tuturnya.

Sebagai informasi, Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming diduga terlibat dalam kasus suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang tengah diusut oleh KPK. Ia, pun juga sudah berstatus tersangka di KPK.

KPK juga telah melakukan penggeledahan apartemen diduga milik politikus PDI Perjuangan itu di kawasan Jakarta Pusat.Mantan Bupati Tanah Bumbu itu juga sudah dicekal untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan oleh KPK.

Mantan Bupati Tanah Bumbu itu juga sudah dicekal untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan oleh KPK.

Maming sendiri pun juga sudah menggugat KPK melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status tersangkanya oleh lembaga antirasuah.

Merasa Dikriminalisasi

Mardani Maming mengaku menjadi korban dari mafia hukum. Eks Bupati Tanah Bumbu itu menilai semestinya upaya mafia hukum itu harus bisa dilawan.

Baca Juga: Hasto PDIP “Teriak” Menanyakan Prestasi Anies Baswedan, Analisis Rocky Gerung Bikin Geger: Diam-diam Banyak Relawan Jokowi Nyebrang ke Anies

"Hari ini giliran saya dikriminalisasi," kata Mardani Maming dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/6/2022).Maming sendiri pun sudah pernah diperiksa oleh penyidik lembaga antirasuah. Kasus yang diduga melibatkan Maming ketika itu masih dalam proses penyelidikan.

"Informasi yang kami peroleh benar, ada permintaan keterangan dan klarifikasi yang bersangkutan oleh tim penyelidik," kata Plt. Juru Bicara Ali Fikri di Jakarta, beberapa waktu lalu,

Nama Mardani sempat disebut dalam perkara dugaan korupsi peralihan izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang menjerat mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.

Dwidjono kini berstatus terdakwa dan perkara tersebut masih berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: