Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

123.000 Hektar Lahan Kritis di Bangka Belitung akibat Tambang Ilegal

123.000 Hektar Lahan Kritis di Bangka Belitung akibat Tambang Ilegal Kredit Foto: SSB
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin menyebut seluas 123.000 hektare lahan kritis di Pulau Bangka dan Belitung kritis akibat aktivitas penambangan bijih timah ilegal di daerah itu.

“Kami telah membentuk satgas penambangan ilegal untuk meminimalkan kerusakan lahan dan lingkungan,” kata Ridwan Djamaluddin saat membuka Seminar Nasional Timah Indonesia dan Penguasaan Negara di Pangkalpinang,

Ia menyambut baik seminar nasional bertemakan “Timah Indonesia dan Penguasaan Negara” dengan penyelenggara Babel Resources Institue (BRINST). Seminar tersebut guna membangun persamaan persepsi tentang penguasaan oleh Negara, terhadap sumber daya timah, khususnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Sejauh ini tercatat dalam laporan yang diterima Kementerian ESDM terdapat seluas 123.000 hektare lahan kritis akibat aktivitas tambang ilegal,” ujarnya.

Ridwan Djamaluddin juga selaku Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan bahwa penambangan timah sering terbentur dengan permasalahan lingkungan meski timah belum tergantikan.

Dengan demikian, dalam jangka panjang komoditas ini masih dibutuhkan oleh dunia. Sebagai bisnis, menurut dia, pemerintah tak menampik selalu ada dampak negatifnya.

Seperti ada smelter yang tidak punya izin usaha pertambangan (IUP), tetapi bahan baku timahnya ada terus, bahkan kerap ada IUP tetapi tidak pernah ada kegiatan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: